BATAM,potretkepri.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Kabag Keuangan (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Rohil,Darwan.Ia diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Ibus Kasri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pademaran I dan II yang dibangun tahun 2008-2010 dengan nilai proyek sebesar Rp529 miliar.Dasar pembangunan jembatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Sebagaimana dikutip riauterkini.com,berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,tersangka,Ibus Kasri pada tahun 2012 menganggarkan biaya sebesar Rp 66.241.327.000; dan Rp 38.993.938.000; kemudian anggaran itu ditambahkan lagi ditahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000;
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,sebagaimana diutarakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum,Mukhzan SH MH,telah beberapa kali memeriksa Kabag Keuangan Pemkab Rohil,Darman.dan kemarin sore ia kembali menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan.”Ya benar kemarin sore tim penyidik kita melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Darwan, Kabag Keuangan Pemkab Rohil,terkait dugaan korupsi jembatan Pademaran I dan II” ujar Mukhzan kepada riauterkini,com.
Terkait kasus ini,Kejati Riau tengah memintai keterangan beberapa saksi,diantaranya:Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.(herman)