Jambi,potretkepri.com-Pabrik pengolahan karet milik Didin alias Diding yang diketahui sebagai bandar narkoba terbesar di Provinsi Jambi disita Polda Jambi.Penyitaan aset milik bandar narkoba kakap itu dilakukan setelah adanya surat perintah penyitaan yang dikeluarkan pengadilan.” aset-asetnya disita melalui perintah penyitaan dari pengadilan ” demikian diutarakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada awa media.
Tidak main-main,luas kebun sawit yang disita dari bandar narkoba yang dikenal licin itu adalah 17.8 Ha,sedangkan pabrik pengolahan karet tersebut belum beroperasi.Kendati warga setempat (Kades) berkata,pembangunan pabrik pengolahan karet tersebut untuk menghialngkan perhatian saja,seyogyanya akan dibuat untuk memproduksi narkoba.
Tidak hanya didakwa tentang transaksi jual beli narkoba tanpa ijin,namun pengadilan mendakwa Diding dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).” kasusnya sudah menunggu putusan pengadilan ” sambungnya.(cr.07)