Binjai,potretkepri.com – Seorang Ibu rumah tangga inisial WES, mempertanyakan proses tindak lanjut dari laporan pengaduan yang ia buat secara tertulis dan dia sampaikan kepada Kapolres Binjai pada tanggal (27 Juli 2022).
Laporan pengaduan yang dia maksud terkait dengan dugaan pencabulan yang dialami anak perempuannya yang terjadi pada tahun 2018 silam.
“laporan yang saya buat itu sampai sekarang belum ada perkembangannya ,kita mempertanyakan bagaimana penanganannya yang seolah-olah mengendap atau jalan ditempat ” demikian disampaikan ibu WES warga yang bermukim di Pasar Lama Ds Metro Jaya Kp Duria (Aceh) ini kepada potretkepri.com Kamis (11’08/2022).
Keterangan yang dihimpun potretkepri.com pada Kamis ( 11/8/2022 ) sesuai dengan copy surat pengaduannya tentang dugaan pencabulan anak tersebut yang sebelumnya diserahkan kepada Kapolres Binjai secara tertulis lengkap dengan materai, disebutkan terjadi dengan TKP di Jalan Proklamasi, diduga terjadi di rumah pelaku yang tidak lain juga sudah dikenal dekat dengan keluarga pelapor, juga disebutkan dalam laporan tersebut nama dan identitas pelaku bahkan juga nomor Hp-nya.
Dalam isi surat pengaduan tertulis tersebut disebutkan pelapor bahwa terlapor diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak pelapor setelah kejadian pelaku melarang korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut kepada terhadap orang lain, disebutkan pula kejadian tersebut terjadi satu kali kejadian, yang mengakibatkan korban sempat menjadi trauma.
Mencuatnya kejadian yang dialami oleh korban tersebut, terkuak berkaitan dengan adanya Laporan AA terhadap pihak lain atas pencemaran nama baik ke Polsek Rantau Kwala Simpang, Kab. Aceh Tamiang ( Aceh ) karena menyangkut nama baiknya tercemar dengan adanya pernyataan sesorang, berkaitan dengan korban sebut saja Bunga. Lalu pihak Polsek Rantau melakukan tindakan pengembangan melakukan visum ke RSUD Kwala Simpang terhadap korban, dimana hasil visum adalah positif, dan setelah dimintai keterangan oleh pihak Penyidik Polsek Rantau , ahirnya korban mengakui yang melakukan adalah sesorang warga Kompleks Perumahan Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat ( Wilayah Hukum Polres Binjai ).
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Kwala Simpang dan hasil pemeriksaan pihak Polsek Rantau terhadap Bunga atau pengakuannya, membuat pihak keluarga korban terutama orang tuanya ( Ibunya ) WES didampingi pihak Polsek Rantau melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai, dan tiba malam hari tertanggal 27 Juli 2022 di bagian SPK, lalu pihak bagian SPK bernama Sof dan seorang Polwan berinisial Sir untuk menyarankan kepada Ibu korban untuk membuat Pengaduan tertulis kepada Kapolres Binjai dan langsung dibuat oleh pelapor di ruang SPK, namun sampai sa’at ini pihak Pelapor tidak ada dipanggil oleh pihak Polres Binjai, termasuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporannya juga terkesan tidak jelas, membuat pihak pelapor bertanya-tanya dan heran. (San/PB)