BATAM,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri [Kejari]Batam,pada April lalu,telah mengirimkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi [PT] Riau,di Pekanbaru.
Kontra memori banding tersebut dikirimkan karena Pemerintah Kota Batam dan ansuransi Bumi Asih Jaya [BAJ] sama-sama banding atas putusan Pengadilan Negeri [PN] Batam,yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Pemko Batam sebesar Rp 65 miliar dari sebesar Rp.115 miliar,dengan menghukum ansuransi Bumi Asih Jaya [BAJ] untuk membayar sebesar 85 miliar.
“kontra memori banding sudah kita kirimkan bulan April kemarin.”ujar Kasi Datun,Kejari Batam,kepada media ini diruangan kerjanya pada Senin [26/5/2014] siang.
Mengenai kapan Pengadilan Tinggi [PT] memutus kasus ini masih belum diketahui,seperti biasanya,lanjut Rhido,putusan permasalah perdata relatif lama jika dibanding dengan putusan kasus pidana.
“putusan Pengadilan Tinggi,biasanya 3-4 bulan setelah diajukan”ungkapnya.
Rhido Setiawan, menegaskan jika upaya banding ini kelak ditolak oleh Pengadilan Tinggi,maka kejaksaan negeri [Kejari] Batam,melalui Kasi Datun,akan langsung kasasi ke Mahkamah Agung [MA].
“kalau ditolak,kita langsung menggunakan hak untuk kasasi”katanya.[am]