Kasat Reskrim Polresta Barelang Pimpin Penangkapam Pelaku Pembunuhan RPH

Hukum200 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Kasat Reskrim Polresta Barelang , AKP Andri Kurniawan, SIK., MH.memimpin penangkapan enam orang tersangka pelaku pembunuhan Ronny Priska Hasibuan (44 thn) yang mayatnya ditemukan dijurang depan perumahan Tiban Permai Kec. sekupang ,pada hari Rabu tanggal (27/02/19).

Ke enam tersangka ini ditangkap dimasing-masing tempat berbeda yaitu otak pelaku ditangkap di Cileungsi Kota Bogor dua tersanbgka ditangkap di PT. Naninda Tanjunguncang dan dua tersangka lainya ditangkap di Baloi Kolam (ruli) dan satu lagi ditangkap Simpang Jam saat akan berangkat menuju Sei Panas. setelah berhasil ditangkap langsung digelandang Mapolresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sedangkan dalam identitas tersangka adalah :
1.MS Als M, laki-laki, 52 thn,(berperan sebagai pelaku utama dan otak perencanaan).
2.DS Als F, laki-laki, 38 thn,(berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban).
3.RT Als R, laki-laki, 38 thn,(berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban).
4.M Als A, laki-laki, 40 thn, (berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban).
5.HS Als A, laki-laki, 22 thn,(berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban).
6.HS Als J, laki-laki ,(berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban).

” Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan didasari Motif rasa sakit hati dengan korban yang telah menyelingkuhi istri pelaku karena dari sejak awal pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban, pelaku penasaran ingin bertemu dengan korban namun berulang kali di pancing untuk datang bertemu selalu tidak berhasil hingga akhirnya pada saat pelaku keluar dari rumah dan ketika pulang kembali ternyata korban sempat datang menjumpai istri pelaku dan berjanji bertemu di halte pada saat kejadian ” . demikian keterangan pada jumpa pers yang digelar pada 19 Maret 2019.

terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke – (3) K.U.H.pidana berbunyi Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain karena salah telah melakukan pembunuhan dengan direncanakan. Pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa secara terbuka dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan matinya orang.(amr)