Karena Cemburu,Evan Bunuh Marliza

oleh -21 Dilihat
oleh

MEDAN,potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Medan (12/2/2015) menuntut terdakwa Evan Rusmana delapan belas tahun penjara.

 

Menurut JPU,terdakwa Evan harus dihukum berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain.Yang mana Evan Rusmana tega menghabisi nyawa kekasihnya Marliza,tindakan pembunuhan itu diduga karena paktor cemburu yang berlebihan.Terdakwa Evan menduga kekasihnya Marliza selingkuh dengan laki-laki lain.

 

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di cafe dan resto di Jalan Krakatau, Medan.terdakwa Evan membunuh korban dengan menggunakan pisau dapur.selain itu,Azmi adek korban nyaris terbunuh.Meski Azmi mengalami luka-luka tusukan karena berusaha menolong kakaknya,namun ia selamat dari amukan Evan.

 

Dalam persidangan,terdakwa Evan mengakui perbuatannya dan mengatakan penyesalannya karena telah membunuh pacarnya sendiri.(ck-218).