Karimun, potretkepri.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi yang merupakan anggaran untuk pembangunan dermaga Islamic center KecamatanKundur, Kabupaten Karimun ProvinsiKepri pada, Senin (14/5/2025)
Di kutip dari salah satu media online ,Kajari Karimun Priyambudi dalam konfrensi Pers ia mengatakan, Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dari tim penyidik, ahirnya Kejari Karimun menetapkan Rusmiadi yang akrab di sapa jon kampar sebagai tersangka kasus tipikor terkait proyek dermaga Islamic center yang Besaran anggarannya mencapai Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah, (Rp. 980.000.000.)bersumber dari APBD 2024. ujarnya
Dikatakannya tersangka Rumiadi sempat mengikuti proses lelang proyek pada tahun 2024 dengan mengunakan CV Rafanda Al Razak (RAR) dan dengan CV tersebut ia telah memenangkan proyek pembangunan dermaga Islamic center Tg.Batu
Namun, setelah kita lakukan proses penyidikan di ketahui bahwa Rumiadi yang menggunakan CV RAR bukan lah miliknya melainkan ia hanya meminjam kepada pemilik CV dengan perjanjian akan memberikan fee sebanyak 7 persen kepada pemilik CV. ungkap Priyambudi
Lebih lanjut kata Kajari Priyambudi proyek dermaga Islamic center yang di menangkan oleh CV RAR melalui tersangka Rumiadi itu dari Rp. 980 juta sudah di terima oleh tersangka sebanyak 30 persen dengan jumlah uang sebesar Rp.294,8 juta sebagai uang muka untuk pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Ironisnya lagi, uang muka yang di setorkan melalui CV RAR tersebut tidak ada sama sekali progres pembangunan pengerjaan proyek pelabuhan yang di kerjakan, baik itu dari pemilik CV maupun dari tersangka Rumiadi dan di ketahui uang tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadinya. pungkasnya
Rumiadi setelah di tetapkan sebagai tersangka lansung di bawa menuju sel tahanan rutan tipikor kelas ll.B Tanjung Balai Karimun dan di kenakan Pasal 2 ayat 1 UU 1999 Tentang korupsi sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021
(A.Yahya)