Kades se- Kabupaten Karimun Tandatangani MoU Bersama Kejari Karimun

oleh -102 Dilihat
oleh

Foto penanda tanganan MoU Kades dengan Kajari.foto potretkepri.com (ay)K

undur,potretkepri.com- Seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Karimun, melaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama atau Memoradum Of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Karimun, berlansung nya acara bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Karimun Provinsi Kepri Selasa, (23/10/2023)

Pada Kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan tinggi Rudi Margono Drs. H bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, dalam pelaksanaan tersebut di sampaikan kepada seluruh Desa di Kepulauan Riau melalui video conference (vicon) Jaga Desa merupakan program baru Jaksa guna untuk membantu seluruh Desa dalam penyusunan SPJ dan pengelolaan tatanan perangkat desa, sehingga dapat dicegah atau tidak terjadi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono dalam sambutannya.

Sementara itu, Kajari Karimun, Firdaus.l mengatakan, maksud dilakukan kesepakatan bersama ini untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan perangkatnya untuk mendukung pembangunan daerah.

Sedangkan tujuannya, melakukan pengamanan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sampai penerimaan di Rekening Kas Desa (RKD).

melakukan pengamanan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Selain itu lanjut Kajari Karimun, melakukan peningkatan kapasitas SDA Desa dalam hal bimbingan penyusunan peraturan desa, teknis pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pelatihan dan sosialisasi penggunaan dana desa.

Serta peraturan perundang-undangan kepada Kepala Desa dan perangkatnya bersama OPD terkait untuk meningkatkan kinerja para Kepala Desa dalam penggunaan anggaran desa.

Melakukan pengamanan dan pendampingan proses pembangunan strategis daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

“Semoga melalui kerjasama ini mampu saling berkoordinasi antara perangkat desa dengan Kejaksaan, sehingga dapat saling membantu kemajuan negeri,” jelas Firdaus.(dv)