Kacabjari Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 11 Perkara 

Hukum, Karimun1285 Dilihat

Karimun, potretkepri.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah memusnahkan barang bukti dari 11 perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan inkrah Pengadilan Negeri Karimun Tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan tepatnya di halaman Kantor Cabjari Tanjung batu Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, pada Kamis, (7/8/2025).

Kepala Cabang Kejasaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, S.H.,M.H pada kesempatan itu mengatakan, pemusnahan Barang Bukti yang di lakukan ada 11 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap ( INKRACHT VAN GEWIJSEDE), sehingga tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

Di katakannya, pemusnahan barang bukti dari 11 perkara tersebut merupakan kasus terpidana dan narkotika tahun 2025.

“Dengan tinggi nya kasus di wilayah Kepulauan Kudur ini ia berharap agar semua stoc holder dan semua lapisan masyarakat terlebih lagi kepada orang tua agar selalu mengupayakan pemantauan terhadap anak-anak sehingga tidak terjadinya hal – hal yang tidak kita ingin kan apa lagi sampai terjebak dengan kasus narkotika,” ungkapnya

Di katakannya, Kecamatan Kundur merupakan wilayah kepulauan sehingga pengawasan terkait narkoba perlu menjadi atensi, perhatian baik itu dari Aparat penegak hukum maupun masayarakat

Kacabjari Hengky Fransiscus Munte, S.H.,M.H berharap dan meminta kepada seluruh masayarakat agar terus melakukan pemantauan kuhusnya terhadap anak-anak kita.

Kegiatan di ahkiri dengan do’a bersama dan pemusnahan barang bukti seperti pakaian, Hp, Bong dan narkotika jenis Sabu.

Turut hadir dalam pemusnahan Barang bukti tersebut Kapolsek Kundur Septimaris, SE, Danramil 03/ Kdr Kapten Inf Ridwan Nainggolan, Plt.Camat Kundur Sumiran, Kepala RSUD Tanjung Batu Dr.H. Suharyanto, M.Ap, Babinsa kota Sertu Faisal, Panit reskrim polsek kundur Ipda Tuberdin, beserta tamu undangan lainnya.

(A.Yahya)