Batam,potretkepri.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mengintruksikan penutupan terhadap seluruh aktivitas berbau perjudian dengan kode 303,namun ternyata ada saja pengusaha jackpot yang nekat membuka bisnis berbau perjudian tersebut.
Seperti Jackpot atau gelper di daerah Kampung Aceh daerah Simpang Dam Muka Kuning,Kecamatan Sei Beduk Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau,sebanyak tiga titik secara aktif beroperasi.
Informasi yang di terima media ini dari berbagai sumber,bahwa tiga lokasi gelper ini pada awalnya hanya buka malam hari saja,Namun informasi terkini ketiga lokasi yang rawan perjudian ini nyaris permanen karena kabarnya beroperasi selama 24 jam. Sambil bercerita,ia pun meminta Polda Kepri bertindak merazia dan menutup perjudian tersebut
Sedangkan jenis mesin yang di pakai beragam merk,mulai dari tembak ikan,burung merak,doraemon dan jenis lain-lain. canggihnya lagi,para pemain yang ingin menukar bisa langsung tukar uang tunai tanpa ribet.
” di sana itu bisa langsung diuangkan,tukar tunai engga pakai ribet”ujar sumber media ini di Batuaji,pada Jum`at (24/2/2023).
Kapolsek Sei Beduk ,AKP Betty Novia,membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini pada Jum`at (24/2/2023) dengan berkata akan melakukan pengecekan informasi berita terkait aktivitas gelper di Kampung Aceh.
” terimakasih infonya.nanti saya cek kebenaran berita ” demikian tulis pesan WhatsApp yang diterima media ini.
Untuk di ketahui,daerah ini masuk cacatan rawan peredaran narkoba.sebab Polda Kepri,terhitung beberapa kali melakukan penggerekan narkoba dari sekitar Kampung Aceh,Kecamatan Sei Beduk,Kota Batam.
Catatan yang di himpun media ini,Polresta Barelang melakukan penggerebekan narkoba di Kampung Aceh pada Mei tahun 2022 ,kemudian pada 18 Jun 2015 penggerebekan di lakukan Jajaran Polresta Barelang bersama dengan TNI dan Satpol PP.
Kemudian,pada Feb 2017 penggerebekan di lakukan BNNP Kepri ,dan pada Februari tahun 2016 penggerebekan narkoba di Kampung Aceh di pimpin langsung Kapolda Kepri ketika di jabat Brigjen Pol, Sam Budigusdian.(red)