Jakarta,potretkepri.com-Mantan Menteri Perdagangan periode 2025-2016 Thomas Trikasih Lembong yang biasa dipanggil Tom Lembong dituntut penjara selama tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi omportasi gula.
Sidang tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,pada Jumat (4/7.2025).
Dalam persidangan ,Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih pada periode tahun 2015-2016 terhadap 10 perusahaan.surat tersebut diterbitkan tanpa melalui rapat koordinasi antar Kementerian dan tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dalam persidangan terungkap bahwa , kesepuluh Perusahaan tersebut tidak memiliki izin atau tidak berhak untuk mengolah gula kristal mental menjadi gula kristal putih karena perusahaan merupakan gula rafinasi.Akibat dari perbuatan tersebut terdakwa Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Selain itu,Tom Lembong disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(as)






