
BATAM,potretkepri.com-Penuntut Umum dari Kejari Batam,Tri Yanto SH dalam persidangan di PN Batam Rabu (27/5/15) dengan agenda tanggapan atas pembelaan (eksepsi) Penasehat Hukum,Rusli SH,mengatakan tetap pada pendiriannya yaitu sesuai dengan tuntutannya agar para terdakwa yaitu Ragunath Gurunathan,Gunasilan Navam ,Sethupathy Suppiah , Meganathan Mamale dihukum penjara selama 16 tahun.
Ia mengatakan,Penasehat Hukum terdakwa pada sidang pembelaannya yang mengatakan agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan serta dikeluarkan dari tahananan serta nama baiknya dipulihkan tidak dapat diterima serta tidak berdasar.
Sesuai dengan pengakuan terdakwa pada saat penyidikan,para terdakwa berangkat dari Malaysia secara bersama-sama menumpang kapal Ferry yang sama,kemudian setelah tiba di Batam para terdakwa menginap di Hotel yang sama.
” kami menolak seluruhnya pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dan kami memohon agar Majelis mengabulkan tuntutan kami untuk menghukum terdakwa penjara 16 tahun ” demikian diutarakan Tri dipersdangan,Rabu (27/5/2015).
Menanggapi hal itu,Ketua Majelis Budiman Sitorus mengatakan akan bermusyawarah untuk menentukan putusan pada sidang pembacaan putusan yang akan kembali digelar pada tanggl 4 Minggu mendatang.(as)