Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Jaksa Tetap Pada pendiriannya, Sethupathy Cs Terancam 16 Tahun Penjara
    Hukum

    Jaksa Tetap Pada pendiriannya, Sethupathy Cs Terancam 16 Tahun Penjara

    RedaksiBy Redaksi27 Mei 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    SIDANG-dua orang wn Malaysia terdakwa kepemilikan sabu sedang duduk didalam ruangan sidang di PN Batam,Rabu (27/5) untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terhadap yang diajukan penasehukumnya Rusli SH. poto (potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    SIDANG-dua orang wn Malaysia terdakwa kepemilikan sabu sedang duduk  didalam ruangan sidang di PN Batam,Rabu (27/5) untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terhadap yang diajukan  penasehukumnya Rusli SH. poto (potretkepri.com)
    SIDANG-dua orang wn Malaysia terdakwa kepemilikan sabu sedang duduk didalam ruangan sidang di PN Batam,Rabu (27/5) untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan terhadapnya yang diajukan melalui penasehat hukumnya Rusli SH. poto (potretkepri.com)

    BATAM,potretkepri.com-Penuntut Umum dari Kejari Batam,Tri Yanto SH dalam persidangan di PN Batam Rabu (27/5/15) dengan agenda tanggapan atas pembelaan (eksepsi) Penasehat Hukum,Rusli SH,mengatakan tetap pada pendiriannya yaitu sesuai dengan tuntutannya agar para terdakwa yaitu Ragunath Gurunathan,Gunasilan Navam ,Sethupathy Suppiah , Meganathan Mamale dihukum penjara selama 16 tahun.

     

    Ia mengatakan,Penasehat Hukum terdakwa pada sidang pembelaannya yang mengatakan agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan serta dikeluarkan dari tahananan serta nama baiknya dipulihkan tidak dapat diterima serta tidak berdasar.

     

    Sesuai dengan pengakuan terdakwa pada saat penyidikan,para terdakwa berangkat dari Malaysia secara bersama-sama menumpang kapal Ferry yang sama,kemudian setelah tiba di Batam para terdakwa menginap di Hotel yang sama.

     

    ” kami menolak seluruhnya pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dan kami memohon agar Majelis mengabulkan tuntutan kami untuk menghukum terdakwa penjara 16 tahun ” demikian diutarakan Tri dipersdangan,Rabu (27/5/2015).

     

    Menanggapi hal itu,Ketua Majelis Budiman Sitorus mengatakan akan bermusyawarah untuk menentukan putusan pada sidang pembacaan putusan yang akan kembali digelar pada tanggl 4 Minggu mendatang.(as)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.