
Jakarta,potretkepri.com-Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdi Sambo dituduh sebagai pihak yang memerintah menyuruh Bharada Ricard Elieser alias Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap (alm) Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Selain menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan,Eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu membuat rekayasa menembaki dingding supaya seolah-olah dilokasi terjadi sebuah peristiwa tembak menembak dikediaman Irjen FS di Duren Tiga.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada tembak-menembak seperti isu diawal peritiwa , yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Josua.
“saya ulangi,tidak ada tembak menembak.yang ada penembakan terhadap Brigdir Josua ” terang Kapolri dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri,pada Selasa (09/8/2022). .
Dalam keterangan pers tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata bahwa Timsus telah menetapkan Irjen FS sebagai tersangka,terkait pasal yang disangkakan ,kata Listyo akan diterangkan oleh Kabareskrim.
“saya ulangi Timsus telah menetapkan Irjen FS sebagai tersangka .Terkait pasal yang disangkakan dan proses penyelidikan yang dilakukan akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim selaku tim penyelidik ” ujarnya.
Kapolri mengatakan mengenai motif terjadinya penembakan masih terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saki termasuk kepada Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdi Sambo.
Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama ,kata Kapolri , akan dijelaskan secara khusus oleh Irwasum.(as)