Inilah Putusan PN Batam Terhadap Terdakwa Pil Ekstasi 49.930 dengan 163 Ribu Butir. Pidana Mati dan Penjara

Hukum272 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Inilah perbedaan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam terhadap kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi .Contohnya ada dua kasus , salah satunya adalah hukuman pidana mati yang dijatuhkan PN Batam terhadap tiga orang terpidana narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 163.000 butir , ketiga WN Malaysia itu adalah Ong Beng Song dan Azmee dan M Sollehudin.

Menurut majelis Hakim , bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tanpa izin memiliki atau menjual narkotika golongan 1.dan sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam di Ketua i oleh Sarah Louis didampingi dua Hakim anggota Jasael dan Endi Nurindra Putra , pada hari Selasa , tanggal (17/2/2016).

Jika putusan PN Batam terhadap ketiga orang tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Ruslan bin Jaiz terdakwa kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 49.930 butir , tentu membuat banyak pihak bertanya-tanya. sebab perbedaan pil setan tersebut tidak begitu banyak , namun putusannya jauh berbeda yaitu vonis pidana mati dan pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara ,PN Batam beberapa hari lalu  , menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Ruslan bin Jaiz di Ketua i Endi Nurindra Putra bersama dua Hakim anggota masing-masing Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita  menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Ruslan bin Jaiz .

Sebelumnya , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha , melalui jaksa pengganti Yan Zebua , menuntut terdakwa Ruslan bin Jaiz  seumur hidup penjara , dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan JPU tersebut dianggap ringan oleh pemerhati persidangan, menurut sejumlah pemerhati persidangan kasus ini , JPU sudah layak dan wajar jika jika menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati , tidak lagi pidana penjara. Pemerhati tersebut menilai , hukuman vonis ringan terhadap terdakwa narkotika tentu saja tidak membuat efek jera bagi kurir atau bandar narkoba dimana saat ini Indonesia disebut darurat narkoba , namun faktanya masih saja terjadi putusan yang dianggap ringan terhadap kurir narkoba dengan jumlah yang sangat besar .

Karenanya , pemerhati persidangan ini menduga ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini hingga majelis pun menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. ” kita menduga , jangan-jangan ada yang tidak beres dalam penangannya . entah apa itu kita tidak tahu ” ucapnya di sekitar persidangan PN Batam.(amr)