Rapat paripurna dengan agenda Pembentukan dan penetapan Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029 itu dipimpin Wakil Ketua sementara Muhammad Rudi ST. Beliau didampingi Ketua sementara Hj Asnawati Atiq dan terlihat pula Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota Batam.
Hampir seluruh anggota dewan menghadiri paripurna tersebut. Hadir pula undangan dari forkompimda dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Usai membuka persidangan, Muhammad Rudi menjelaskan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Menurutnya, sesuai Pasal 120 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ditegaskan bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.
“Fraksi merupakan wadah pengelompokan anggota DPRD sesuai konfigurasi partai politik. Meskipun fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, namun fraksi memiliki peran signifikan dalam optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD,” ungkap Muhammad Rudi.
Rudi juga membacakan nama delapan fraksi yang disepakati dalam rapat konsultasi yang dihadiri seluruh anggota dewan sebelum paripurna itu digelar. Setelah itu, dia meminta Sekretaris DPRD Ridwan Afandi ST, M.Eng, untuk membacakan draf keputusan DPRD tentang pembentukan Fraksi-fraksi tersebut.
“Perlu kami tanyakan terlebih dahulu kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah saudara-saudara dapat menyetujui penetapan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, apakah dapat disetujui?” tanya Muhammad Rudi yang dijawab dengan serempak, “Setujuuu,” oleh anggota dewan yang hadir.
“Semoga dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi ini dapat memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan amanah mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Batam,” harap Muhammad Rudi yang setelah itu melanjutnya rapat dengan membaca perubahan agenda kegiatan DPRD.
Setelah itu, rapat paripurna berkenaan pun dinyatakan ditutup. DPRD Kota Batam dijadwalkan kembali melaksanakan rapat paripurna pada Jumat (6/9/2024) dengan agenda pengesahan komposisi alat kelengkapan dewan meliputi komposisi komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Bapemperda, dan pimpinan dewan definitif.(*)