BATAM,potretkepri.com-Empat orang warga negara (WN) Malaysia terancam hukuman mati karena terjerat kasus kepemilikan narkotika.Ke-empat WN Malaysia itu ditangkap polisi didalam kamar di Golden view Hotel,Jodoh.
Empat orang WN Malaysia duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa kepemilikan narkotika golongan satu dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum Andi Akbar.dalam dakwaannya mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Kuasa Hukum terdakwa,Rusli SH,menanggapi dakwaan itu berkata,tidak mengajukan eksepsi dan meminta untuk menggelar sidang pemeriksaan saksi.
Mendengar hal itu,Ketua Majelis Budiman Sitorus, mengatakan sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan.(as)