BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam,pada Selasa (24/2/2015) kembali menggelar sidang tindak pidana penikaman yang menyebabkan korban (piter) meregang nyawa.Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan saksi didalam persidangan,korban piter menjerit meminta tolong kemudian terjatuh didekat posyandu,darah korban terlihat berceceran ditanah.
“korban menjerit meminta tolong dan darahnya berceceran ditanah”ujar saksi,menceritakan kronologi peristiwa penikamn itu.
Sebelum peristiwa itu terjadi,saksi bersama korban (piter) bercerita tentang lamaran kerja di Posyandu ditempat itu,yang mana korban (piter) berniat untuk melamar kerja ke perusahaan,namun korban tidak mempunyai ijazah.
Tidak berselang lama.Terdakwa Rusdiyanto datang ke Posyandu itu kemudian mengajak korban berjalan sekitar tujuh meter.selanjutnya saksi mendengar korban berkata “ngapain sih ribut-ribut,sama-sama tinggal di Ruli pun”dan sekitar sepuluh menit kemudian korban menjerit meminta tolong setelah ditikam oleh terdakwa yang langsung meninggalkan TKP.
Setelah melihat korban (piter) tergeletak penuh darah,mereka bergegas membawanya ke Rumas Sakit Awal Bros di Simpang Jam,untuk mendapatkan pertolongan.Namun pihak RS Awal Bros berkata nyawa korban tidak tertolong lagi.Kendatipun begitu,korban masih dibawa ke Rumah Sakit Daerah Embung Patimah di Batu Aji,namun nyawa korban tidak terselematkan.(as)