
BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam,Senin (16/3/15) menunda persidangan pemeriksaan saksi penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Noldy Cristi.
“agendanya pemeriksaan saksi,tetapi tunda karena dua orang saksi sedang berhalangan sakit.ini suratnya saksinya sedang sakit”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio di PN Batam,(16/3/15).
Menariknya,terdakwa yang dijerat dengan UU Migas dan TPPU,Noldy Cristi hanya sekitar 3 menit telah meninggalkan ruangan sidang,sedangkan majelis tak seorangpun belum terlihat yang memasuki ruangan persidangan.(cr-007)






