RIAU,potretkepri.com-Polda Riau,akan menjadwalkan pemeriksaan kedua kali terhadap Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad,untuk memberikan keterangan dalam rangka melengkapi berkas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka,pada kasus pencurian buah sawit milik PT BMPJ.
Seperti dikutip potretterkini.com, Bupati Rokan Hulu,Achmad,sebelumnya telah dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau dengan status sebagai saksi,karena diduga “menghasut”warga untuk “mencuri”Tandan Buah Segar,sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya di Kabupaten Kampar,Riau.
Kasus ini berawal atas laporan PT BPMJ terkait hilangnya sawit milik perusahaan itu dengan perkiraan sekitar satu ton,sedangkan yang dilaporkan adalah 7 orang warga.
PT,BPMJ , tidak hanya melaporkan tujuh warga tersebut,bahkan Bupati Rokan Hulu,Drs Achmad, turut serta dilaporkan dengan dugaan penghasutan terhadap warga untuk mencuri buah sawit milik PT BPMJ.(ck-218)






