Karimun. potretkepri.com – Keluarga B.M Arifin warga kampung Suka Maju Desa Pangke, memiliki tanah di RT 002/ RW 003,Jln X.Mutiara ,Kelurahan Parit Benut ,Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ,sangat kecewa kepada Lurah dan Camat .
Kekecewaan ini berkaitan dengan pengurusan surat tanah miliknya tidak kunjung tuntas , justru ia hanya menerima janji-janji palsu dari mulut manis Camat dan Lurah tersebut.
Permasalahan B.M Arifin , menceritakannya kepada potretkepri.com ,terlalu kecewa terhadap kinerja sang Camat dan Lurah tersebut yang ia nilai telah mengambangkan penyelesaian tanah miliknya , yang mana saat ini pun sedang bermasalah.
Bukan waktu sebentar , mengurus lahan ini telah memakan waktu empat tahun lamanya dikantor lurah , namun hingga detik ini ( 13 / 04/2020 ) tidak juga selesai, ia pun bertanya-tanya ada apa sebenarnya yang terjadi dibalik ini hingga membuat pengurusan ini bertele-tele.
Ia mengatakan , sebelumnya pernah diminta untuk datang ke Karimun agar urusan tanah ini diselesaikan , meski pada saat itu sedang berada di Pulau Jawa namun ia bergegas datang . Celakanya semua hanya bualan dan janji palsu belaka semata.
Dikatakannya ia mengetahui jika Anaknya Dian turut mengurusi soal tanah ini , bahkan anaknya tersebut mematuhi beberapa saran dari Lurah Benut Armanusyah. Sayangnya meski saran-saran itu telah dituruti nyatanya penyelesaian surat tanah ini juga tidak kungjung terbit.Karenanya iapun menduga ada permainan Lurah dan Camat dengan pihak lain hingga surat tanah ini tidak clear-clear.
Dian mengatakan , bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi. mediasi tersebut dilakukan pada tanggal (03 /12 / 2019 ).pada saat itu Camat Meral dan Lurah Parit Benut berjanji menyesaikannya setelah data yang diperlukan diterima lengkap. Meski data yang diminta telah dilengkapi , tetapi pihak Kecamatan tidak kunjung menyampaikan kabar apapun tentang tanah ini.
” Lurah dan Camat itu , setahu saya fungsinya menyelasaikan permasalahan yang terjadi terhadap warga .baik itu terkait persoalan apa.Namun kenapa masalah ini tidak bisa selesai , ada apa ini sebenarnya ” tutur dia dengan nada bertanya.
Dijelaskannya ,terkait tanah ini dilakukan lagi mediasi yang saat itu di gelar diruangan Lurah , pada tanggal (03/12/2020). Mediasi ini di ikuti pihak kecamatan RT/RW serta Jamaludin yang awalnya sebagai pemilik lahan dan pada pertemuan itu mengakui lahan atas nama Buyatin.Meski mediasi telah diadakan berulang kali , namun semuanya gagal.( red)