BATAM,potretkepri.com-Warga yang bermukiml di komplek perumahan Graha Nusa Batam ditagih Uang Wajib Tahunan Otorita {UWTO} perjangan,padahal menurut warga setempat mereka mendiami perumahan ini masih hitungan belasan tahun lamanya,itu artinya belum saatnya untuk membayar UWTO perpanjangan
” kami tinggal di Graha Nusa Batam baru beberapa tahun saja,kock sudah diminta pembayaran UWTO perpanjangan,ya jelas hal ini kami keras”ujar para warga ini.
Atas adanya tangihan itu ratusan warga yang bermukim diperumahan ini meresa ada yang tidak beres antara BP-Batam dengan pihak pengembang yaitu PT.Pelangi Nusa Batam {PNB} dan mereka melangsung protes dengan cara berdemo didepan kantor BP-Batam,pada Selasa { 8/10}.
Dalam orasinya warga ini meminta agar BP-Batam membicarakan hal ini dengan pihak perusahaan pengembang {DevelopeR} dengan harapan jangan sampai masyarakat diriugikan.{as}