Batam,potretkepri.com-Bea Cukai Batam mengaku banyak melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Hal itu disampaikan Humas BC Batam,Ricky,kepada media ini sekira bulan yang lalu.
Namun setelah dilakukan investigasi lapangan bahwa fakta membuktikan sangat beragam merk rokok ilegal tanpa pita cukai yang dengan mudah ditemukan di daerah yang juluki kota “Teh Obeng”tersebut bebas dijual,bahkan diantaranya rokok merk OFO non pita cukai ini dijual disalah satu mini market di daerah Tiban,Kecamatan Sekupang,Kota Batam,provinsi Kepulauan Riau.
Benar-benar hebat,meski aparat penegak hukum melihat peredaran rokok non pita cukai ini,namun tidak ada tindakan apapun yang dilakuan,bahkan kesannya membiarkannya begitu saja.
Tidak hanya di Kota Batam dan sekitar Provinsi Kepri.namun kabar peredaran rokok tanpa pita cukai ini juga diseludupkan kedaerah lain,seperti Dumai,Pekanbaru,Jambi,Palembang hingga Sumatera Utara.
Meski pada awal ditemui media ini Humas BC Batam ,Ricky bersedia memberi jawaban.Namun selanjutnya tergolong bungkam tidak membalas pesan WhatsApp setiap kali dihubungi media ini.
Muncul pertanyaan,bebasnya aksi penyedulupan rokok ilegal tersebut diduga keras karena adanya “kong kalikong” antara oknum petugas BC dengan penyeludup rokok tersebut hingga kesannya mafia penyeludup rokok inipun seakan tidak lagi tersentuh oleh hukum.
Selain sebelumnya media ini telah meminta tanggapan Humas BC Batam,potretkepri.com juga telah mengirimkan pesan serta mengirimkan sejumlah merk rokok non pita cukai kepada bidang pengaduan BC pusat di Jakarta,dengan harapan agar penyeludupan rokok ilegal di Batam dapat diberantas.








(red)