Batam,potretkepri.com- Pengawasan yang dilakukan pegawai Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dianggap buruk dan sangat dipertanyakan karena gagal atau tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.Muncul pertanyaan, mungkinkah ini disengaja atau memang tidak tau sama sekali. atau mungkinkah ada aliran ‘utrima ‘ mengalir dari sana ?
Sangat disayangkan , pegawai UPT pengawasan ketenagakerjaan provinsi kepri ini berdalih dan beralasan tidak bisa memberi jawaban saat dimintai tanggapan terkait adanya sejumlah perusahaan di Kota Batam yang mempekerjakan pekerjanya selama 21 jam dengan upah rendah serta tidak mempunyai BPJS. pegawai UPT pengawasan ketenagakerjaan provinsi kepri ini mengatakan bahwa yang berhak memberi jawaban kepada awa media atau wartawan hanyalah Kepala UPT saja.
” kalau untuk media ,hanya kepala UPT yang bisa memberikan jawaban dan kami tidak punya kewenangan ” ujar pegawai pengawasan ketegakerjaan provinsi kepri yang tidak menyebut namanya ini,kepada potretkepri.com, di kantor UPT pengawasan provinsi kepri , pada Jumat (4/2/2022).
Saat diminta untuk bertemu dengan kepala UPT , mereka menjawab bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor masih diluar,entah diluar mana yang mereka madsudkan juga tidak jelas,apakah diluar kantor ,diluar daerah , atau diluar negeri.
” UPT sedang diluar tidak ada dikantor.tinggalkan saja nomor telepeon atau pesan,nanti dihubungi ” jawabnya.
Muncul pertanyaan,benarkah Kepala UPT pengawasan ketenagakerjaan provinsi kepri ini sedang diluar atau mungkin ngumpet? atau dengan sengaja menghindari awa media yang ingin bertanya terkait dengan bagaimana pengawasan yang mereka lakukan di Kota Batam ?.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam,Rudi Sakyakirti , mengatakan setiap perusahaan itu wajib menyertakan karyawannya memiliki BPJS
.” pekerja dimana saja wajib BPJS.berkaitan dengan hal ini yang harus menegur dan memeriksa adalah pegawai pengawasan provinsi. koordinasi sama UPT pengawasan provinsi ” ujar Rudi ,kepada potrekepri.com ,pada Jumat (4/2/2022).(as)






