Batam , potretkepri.com-Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di ddepan Gedung DPRD Batam , pada
Senin (7/2/2022).
Aksi unjuk rasa buruh Kota Batam ini terdapat beberapa hal yang utarakan dengan harapan DPRD Batam dapat menyampaikan yang mereka sampaikan tersebut.Diantaranya ,penolakan terhadap UU Ominibus Law Cipta Kerja dicabut adalah yang digaungkan secara nasional.
Selain itu , mereka juga menuntut kenaikan upah serta menyuarakan pengawasan k3 yang kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi sumber masalah penanganan kasus k3 tidak maksimal.
Mereka pun menyuarakan sejumlah persoalan yang terjadi akhir-akhirnya khususnya di Kota Batam ,seperti kasus karyawan meninggal karena tertimpa Forklif dan juga adanya satu orang siswa SMK yang meninggal disaat menjalankan aktifitas PKL jatuh kelaut karena tidak ditopang dangan k3.
Menurut buruh persoalan ini terjadi adalah bukti bagian dari tidak maksimalnya pengawasan dan sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap Keselamatan dan Kesehata Kerja K3. ” kasus kecelakaan kerja di Kota Batam meningkat , kita meminta k3 ini hal-hal demikian diteruskan hingga keranah hukum jangan berhenti secara kekeluargaan saja ” demikian diutarakan Suprapto.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam , Kamaluddin , menerima aspirasi yang disampaikan buruh Kota Batam ini.Kamaluddin mengatakan menyangkut dengan k3 Komisi I terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPRD Batam dan sedangkan mengenai upah akan diteruskan kepada gubernur kepri.(*)