Aparat Hukum di Desak Menangkap Penjualan Mangrove di Desa Sugi

oleh -276 Dilihat
oleh
Ratusan warga Desa Sugi, melakukan aksi demo ,protes terkait penjualan mangrove di daerah mereka tinggal.foto potretkepri.com (a.yahya)

Karimun,potretkepri.com – Gejolak yang terjadi di tengah – tengah masyarakat terkait jual beli lahan mangrove menjadi perhatian penuh bagi anggota DPRD Kabupaten Karimun dan anggota DPRD Provinsi Kepri.

Bahkan sejumlah warga meminta dan mendesak aparat hukum untuk segera bertindak memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam kasus penjualan mangrove di Desa Sugi,jika dalam pemeriksaan itu ditemukan perbuatan melanggar hukum agar dilakukan penahanan

” kita meminta aparat hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus penjualan mangrove ini.Jika penyidik menemukan bukti pelanggaran hukum maka hendaklah dilakukan penahanan bagi mereka yang terlibat didalamnya.Yah pelakunya dipenjarakan adalah hal yang lebih bagus”demikian yang terucap dari sejumlah warga tersebut.

Sementara itu,pada Sabtu lalu (1/2/2025) Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza mengunjungi Desa Sugi dan mendengarkan keluhan masayarakat yang menolak keras penjualan mangrove tersebut. Lahan mangrove yang saat ini lagi viral terletak di wilayah Desa Sugi,Kecamatan Sugi Besar, Kabupaten Karimun,Provinsi Kepri.

Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza saat mengunjungi masyarakat Desa Sugi mengatakan kehadiran ke Desa Sugi setelah mendapatkan informasi dari medsos lalu mereka pun langsung bergerak.

” kami medengar adanya aksi aksi demo masyarakat terkait hal ini dan kami berharaf dengan kehadiran kami ini semoga masalah ini bisa di atasi dengan baik ” Ungkapnya

Ia meminta kepada sejumlah kelompok mayarakat agar tidak melakukan transaksi apa pun,mengingat permasalahan terkait mangrove ini akan menjadi perhatian penuh bagi DPRD Kabupaten Karimun.

“Kami akan panggil semua pihak yang terlibat terkait jual beli lahan yang terjadi baik itu dari perusahaan PT.GE, Camat,Kades,dan sejumlah masyarakat yang terlibat dan jika saat proses berjalan kita dapatkan pelanggaran maka akan kita serahkan kasus ini ke pihak – pihak yang berkewenangan”sebutnya.

Di sisi lain salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun yang telah merespons cepat permasalahan yang terjadi di Desa ia bertempat tinggal.

Ia berharap agar jual beli lahan mangrove yang diduga melibatkan sejumlah kelompok masyarakat dapat di batalkan,mengingat ditempat itulah mereka mencari nafkah dan menggantungkan kebutuhan hidup sehari hari.

Dikatakannya.jika lahan mangrove ini di kuasai oleh perusahaan PT.GE.maka diyakini di masa mendatang masyarakat nelayan di larang masuk ke areal itu untuk mencari nafkah.

“semoga pelaku penjual dan pembeli lahan mangrove tersebut bisa di proses sesuai undang- undang yang berlaku”. pungkas warga.

Sementara itu media ini terhitung telah berulang kali menghubungi Kepala Desa Sugi ,Mawasi melalui pesan WhatsApp ,namun yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak pernah membalas hingga berita ini dinaikkan.(A.Yahya)