Batam potretkepri.com-Perwakilan warga Baloi Kolam berjumlah kisaran puluhan orang melaporkan anggota Komisi I DPRD inisial JS kepada Badan Kehormatan DPRD Batam . Laporan warga Baloi Kolam tersebut dengan tuduhan bahwa anggota Komisi I inisla JS telah melakukan pelangaran terhadap sumpah dan jabatan sebagai wakil rakyat.
Perwakilan warga Baloi Kolam mengatakan , bahwa tindakan yang dilakukan anggota Kimisi I tersebut yang turut menawarkan dana sagu hati serta turut membagi-bagikan selebaran kertas pemberitahuan ganti rugi dari perusahaan PT.Alfingky Multi Berkat adalah langkah yang salah.
Baginda Nasution, JS sudah melanggar sumpah dan kode etik sebagai anggota DPRD Batam dan sudah melenceng dari fungsinya. “Dengan tindakan JS yang ikut membagikan seleberan membuat keresahan warga, kita melaporkan ini juga ada bukti-bukti atas keterlibatan yang besangkutan, ada berupa foto dan vidio, kita sudah siapkan dan sudah dengan lengkap,” ujarnya kembali.
Kemudian, ia juga menyampaikan terkait lahan Baloi Kolam yang diklaim PT. Alfingky Multi Berkat belum jelas status kepemilikannya. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala BP Batam yang sebelumnya, Hatanto pada November yang lalu.
Lanjutnya, landasan kita melaporkan Ini juga jelas. Sesuai apa yang disampaikan Kepala BP Batam Pak Hatanto bahwa PL dan IP Lahan Baloi Kolam tidak bisa dilanjutkan, dan juga Legal Opini dari Jamdatun, itu jelas bahwasannya pengalokasian lahan Baloi Kolam itu posisinya bermasalah dan harus dibatalkan.
“Saya berharap kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, agar laporan mereka direspon sesuai dengan mekanisme BK. Dan kami minta kepada Badan Kehormatan DPRD Batam. Laporan ini ditidaklajuti, dan kami dari warga siap dimintai keterangan kapanpun itu, kita juga berharap tidak ada lagi intimidasi ke warga Baloi Kolam,”tuturnya.(red)






