BATAM,potretkepri.com-Dalam peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 201 / PMK.07/2013 tentang pedoman umum dan alokasi bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2014 dijelaskan,bahwa alokasi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2014 adalah sebesar Rp24.074.700.000.000;triliun.
Dana BOS yang dialokasikan kepada daerah provinsi,kabupaten dan kota bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Satuan pendidikan dasar penerima dana BOS meliputi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa [SD/SDLB] dan Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa /Sekolah Menengah Pertama Terbuka [SMP/SMPLB/SMPT] dan SD-SMP satu atap [Satap],serta tempat kegiatan belajar mandiri yang diselenggarakan oleh masyarakat,baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Penyaluran dana BOS untuk tahun anggaran 2014 terhitung sejak tanggal 1 Januari.sedangkan siswa SD/SDLB tingkat Kota dan Kabupaten akan menerima dana BOS per satu tahun sebesar Rp580.000.00;ribu.
Sedangkan siswa SMP/SMPLB/SMPT tingkat Kabupaten/ Kota,akan menerima sebesar Rp710.000.00; per tahun.[am]