Alamak , Kedua Orang Ini Masukkan Sabu Kedalam Perut Lewat Anus

Hukum229 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Dua Orang Penumpang Kapal Ferry terdiri satu perempuan dan satu orang laki-laki yang berangkat dari Pasir Gudang Malaysia tujuan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre harus berurusan dengan polisi.Kedua orang ini diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri karena menyimpan sabu dalam perutnya dengan cara memasukkannya dari anus masing-masing.

Kabid Humas Polda Kepri , Kombes Pol Erlangga , dalam konferensi pers yang digelar pada (12/04) menerangkan bahwa kedua orang tersebut adalah jaringan narkotika internasional dan berhasil ditangkap pada Senin (08/04) dipelabuhan Internasional Batam Centre , Kota Batam , Kepulauan Riau.

” Yang laki-laki Insial PR mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika disimpan didalam perutnya dengan cara di masukkan melalui Anus sebanyak 4 bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 gram. Sedangkan yang perempuan Inisial SN juga membawa Narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut dimasukkan melalui anus sebanyak 4 bungkus dengan berat sekira 254,93 gram ” ujar Erlangga.

Kedua tersangka berinisial PR bin Darmo dan SN binti binti Yakup.dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.(as)