Agustian Haratua Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri ke Pengadilan Negeri Batam

oleh -1040 Dilihat
oleh
Agustian Haratua , menunjukkan dokumen yang dia miliki kepada puluhan awa media di warung Musang Kopi di Bengkong Laut. foto potretkepri.com (as)

Batam,potretkepri.com-Agustian Haratua dalam hal ini sebagai Site Manager di PT Oods Era Mandiri akan melakukan gugatan hukum terhadap Direktur PT Oods Era Mandiri ke Pengadilan Negeri Batam.

Masalah ini muncul atas kekecewaan Agustian terhadap Direktur PT Oods Era Mandiri  yang  sampai saat ini tidak melunasi pembayaran kepadanya sebagaimana dalam perjanjian yang mereka buat pada pengerjaan proyek  patching jalan di sekitar Kompleks Batamindo Industrial Park atau BIP Muka Kuning Batam.

Agustian mengatakan terkait masalah ini akan berdiskusi dengan Penasehat Hukum,nya, bahwa Direktur PT Oods Era Mandiri  hanya bersedia membayar sebesar  Rp.175 juta rupiah dari yang seharusnya  Rp.380 juta rupiah.

“Saya tidak terima diberikan sebesar itu karena tidak sesuai MoU,dia harus membayar lunas kepada saya sebesar Rp380 juta rupiah” ujarnya dihadapan puluhan media di Warung Musang Kopi , Bengkong Laut,Kota Batam ,Provinsi Kepulauan Riau,pada Jum’at tanggal (10/1/2025) sekira pukul 15 Wib.

Lebih jauh dia menerangkan bahwa sudah dilakukan negosiasi,namun Fandy Iood tidak memberi jalan keluar untuk memenuhi pembayaran MoU sebesar  Rp380 juta rupiah tersebut hingga menimbulkan kekecewaan hingga ia pun memilih untuk mencari keadilan dengan harapan persoalan ini dapat terselesaikan secara adil dan baik-baik.

Untuk diketahui bawa keduanya bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam,ada 5 item kerja yang sudah tuntas dikerjakan.Oleh sebab itu sudah di termin (ditagih) namun yang menagih Direktur PT Oods Era Mandiri.

Kelima (5) item pekerjaan itu adalah diantaranya:

(1) :Repair Aspal K-300 di Jalan Beringin sejumlah Rp.295.177.967.

(2):Kedua (2) Jalan Markisa senilai Rp. 50.710 262.

(3):Ketiga yang jenisnya sama di Jalan Cemara Rp. 459.454.912.

(4):Pekerjaan item ke empat patching dengan K-300 juga di Jalan Bungur masih di kawasan Industri Batamindo seharga Rp.12.954.400.

“Item yang kelima (5) dalam pengerjaan yang sama kawasan Jalan Angsana harga pengerjaan Rp.90.755.129. Semua pekerjaan berada di kawasan Industri Batamindo sehingga totalnya (dibulatkan dengan angka) Rp.939.050.000.,” sebut Agustian Haratua.

Kasus ini menarik,sebab sebelumnya kedua usahawan ini adalah berteman baik. Agustian Haratua tak lain tak bukan hanyalah ingin mencari keadilan.Tujuan utamanya keadilan sebab selama ini Agustian kecewa dan merasa tidak terima dengan apa yang terjadi.

“Saya akan segera mendaftarkan kasus ini ke PN Batam dan akan saya perjuangkan demi keadilan karena saya hanya menuntut hak-hak yang seharusnya saya terima ” ujarnya.

Agustian Haratua mengharapkan ,jika masalah ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam biarlah nanti Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

Pada kesempatan tersebut ia menerangkan,bahwa diantara mereka berdua masih ada  hubungan saudara,namun kemudian timbul masalah menimbulkan selisih paham.( amran )