Ada Pelebaran Saluran , Kadis PU : Pembangunan Jembatan Harus Dilakukan Revisi

Investigasi226 Dilihat
Jembatan penyeberangan perumahan Riau Bertuah ke Puri Rabhayu,Kelurahan Patam Lestari , belum diketahui pembangunan`nya lanjut atau bagaimana. foto (potretkepri.com)
Jembatan penyeberangan penghunbung antara perumahan Riau Bertuah ke Puri Rabhayu,Kelurahan Patam Lestari , belum diketahui pembangunan`nya lanjut atau bagaimana. foto (potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provisi Kepri , Heru Sukworo , mengatakan , telah berkoornasi dengan pihak BWS yang saat ini sedang melakukan pelebaran saluran sungai yang berada didekat pemukiman sekitar Perum Riau Bertuah , Sei Harapan . sehingga pengerjaan pembangunan jembatan penghubung dari komplek Riau Bertuah ke komplek Pury Rabhayu sekitarnya terhenti.

” kita sudah berkoordinasi dengan pihak BWS , pada prinsifnya , tujuan untuk mempermudah akses penyeberangan harus tetap tercapai.Namun dengan adanya pelebaran saluran , harus dilakukan revisi desain terlebih dahulu ” ujarnya menjawab potretkepri.com , malam tadi sekitar pukul 22 Wib.

Meski dikatakan begitu , Kadis PU Provinsi Kepri ini tidak merinci apa saja yang akan dilakukan revisi terkait pembangunan jembatan penghubung antar pemukiman tersebut . saat ditanya kembali , ia justru tidak menjelaskannya.

Sementara , pada tahun anggaran 2015 PU Provinsi telah membangun jembatan penghubung untuk melintasi sungai ini dengan pagu dana sekitar sebesar Rp.600 juta rupiah , pembangunan jembatan itu yang terlihat hanya sebatas beridiri dua buah tiang saja . sementara sejak tahun 2016 ini Kementerian PU pusat sedang mengerjakan pelebaran alur disungai tersebut , sedangkan jembatan yang Dinas PU Provinsi Kepri tersebut diduga gagal dipergunakan.

Anehnya , PU Kota Batam , berkata sama sekali tidak mengetahui jika didaerah ini ada pembangunan jembatan yang menghubungkan antara pemukiman itu , mereka berkata bahwa Dinas PU Provinsi tidak berkoordinasi dengan mereka (PU Kota Batam ).

” justru dari bapak2lah kami tahu jika disitu ada proyek pembangunan jembatan , namun setelah kami cek , ternyata proyek itu milik PU Provinsi ” ucap mereka.

Sebelumnya diberitakan , Kejaksaan diminta untuk melakukan penyelidikan pembangunan jembatan pemukiman penghubung dari perumahan Riau Bertuah ke sekitar komplek perumahan Puri Rabhayu , Tiban Sekupang.

Jembatan bernilai ratusan juta itu dibangun oleh Cipta Karya PU Provinsi Kepri menggunakan APBD tahun anggaran 2015 . namun sampai saat ini dua unit kaki jembatan tersebut nasipnya terancam roboh, dimana saat ini ditempay yang sama sedang berlangsung proyek pelebaran dan pendalaman alur sungai oleh Kementerian PU.

Permintaan ini diutarakan Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Thomas AE , supaya Kejati Kepri memanggil dan memeriksa Kadis PU , pejabat pembuat komitment (PPK ) dan kuasa pengguna Anggaran (KPA) .Apalagi saat ini anggaran pemerintah dalam kondisi defisit .

“ Inilah saatnya pintu masuk Kejaksaan untuk memperbaiki kinerjanya dari selama ini yang terkesan 86. Kejari Batam diminta supaya memanggil memeriksa Kadis PU Provinsi Kepri Heru Sukworo bersama dengan PPK dan KPA serta pihak kontraktor ,sebab tidak tertutup kemungkinan pihak kontraktor mengurangi kualitas pengerjaan jembatan tersebut “ . ujar Thomas AE,kepada potretkepri.com , Rabu (4/5/16).

Informasi yang didapat dari oknum PU Kota Batam , pembangunan jembatan pemukiman tersebut tidak mereka ketahui. Sebab PU provinsi tidak berkoordinasi dengan PU Kota Batam terkait pembangunan jembatan itu .Bahkan mereka mengaku kaget setelah mendengar adanya proyek jembatan yang dibangun oleh Cipta Karya PU Provinsi disekitar pemukiman Riau Bertuah .

“ justru kami bingung dan tidak tahu bawa disitu ada proyek pembangunan jembatan milik PU Provinsi . Namun kami mendengar kabar , pembangunan jembatan tersebut ada campur tangan oknum anggota DPRD Kepri “ ujar oknum tersebut.

Kepala Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau , Heru Sukworo , saat dihubungi tidak mengangkat teleponya , bahkan tidak menjawab pesan singkat yang dikirim media ini. Sehingga tidak diketahui berapa nilai pembangunan jembatan tersebut.

Muncul pertanyaan mana yang lebih dulu dibahas dan dianggarkan antara pelebaran dan pendalaman alur sungai ditempat itu dengan pembangunan jembatan tersebut . Menurut oknum PU ini , proyek perluasan alur sungai itu tentu saja melalui tahapan pembahasan didaerah yang melibatkan ( pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi ) . Kemudian , setelah itu barulah dimohon kepada kementerian.

“ setahu saya mekanismenya seperti. Karena proyek Kementerian tentu saja daerah sebagai pemohon. Artinya sebelum-sebelumnya telah dibahas oleh pemprov dan DPRD Provinsi , kemudian dimohonlah kepada kementerian . artinya , jika ternyata nantinya pembahasan pelebaran alur sungai yang duluan dibahas dan dianggarkan tentu saja ini bias jadi masalah nantinya“ katanya.(ran)