Batam, potretkepri.com-Ketua DPRD Batam , Nuryanto , S.H , M.H , menegaskan , peraturan DPRD Batam mengacu atau berpedoman kepada Undang-undang.
Hal ini ia utaraka saat memimpin rapat sidang paripurna dengan agenda pembahasan perubahan peraturan DPRD Batam nomor 1 tahun tahun 2014 serta tentang tata tertib sekalugus pembentukan panitia kerja.
Ketua DPRD Batan yang akrab disapa Caknur itu menambahkan , untuk pengajuan perubahan Tatib dapat dilakukan dengan sekurang kurangnya sembilan orang anggota dewan terdiri dari 2 fraksi.
Pengusul oerubahan Tatib DPRD Bata mini berasal dari Ketua Komisi IV DPRD Batam dengan alasan banyaknya usul perubahan supaya Tatib tersebut diubah serta banyak kebutuhan masyarakat.(red)






