Dabo Singkep ,potretkepri.com-Pengadilan Negeri {PN} Tanjung Pinang ) menghukum terdakwa M Riduan , penjara selama 3 bulan , menurut Majelis , terdakwa M Riduan alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Tini yang notabene adalah isterinya dari terdakwa.
“ terdakwa M Riduan terbuki secara melakukan kekerasan dalam rumah tangga . terdakwa dihukum penjara selama 3 bulan “ ujar Ketua Majelis.
Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis. Dimana terdakwa M Riduan belum dihukum , tulang punggung keluarga serta berlaku sopan selama dalam persidangan. Selain itu , terdakwa M Riduan memberikan yang benar dan tidak berbelit-belit serta berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya.
Terdakwa M Riduan dan Istreinya {korban-red} telah membangun bahtera keluarga selama 20 lamanya serta dikaruniai anak 13 orang Meski begitu , Tini {korban-red} dihadapan Majelis mengatakan keinginannya untuk berpisah dengan tedakwa , meski mereka memiliki 13 orang buah hati.
Alasan korban, untuk tidak lagi menjalani bahtera rumah tangga bersama-sama lagi, korban mengaku, sudah tidak tahan lagi, acap kali di pukuli oleh suaminya, kata korban dalam persidangan.
Ucapan yang sama juga dikatakan korban kepada media saat di konfirmasi media ini, korban tegas menjawab ” maaf pak, saya tidak ingin lagi hidup bersama lagi dengan tersangka”. Cukuplah sampai di sini saja, katanya sambil berlalu pulang.
Ikhwal akan kandasnya bahtera rumah tangga pasutri tua ini, berawal pada 29 Oktober lalu, sang istri (korban-red) sedang membicarakan keadaan ekonomi keluarga yang lagi payah, pelaku (suami) merasa tersinggung dengan kata- kata isterinya, yang kurang menyenangkan, suami lalu meninju pipi kanan dan pipi kiri istrinya.Tidak puas dengan itu, pelaku kembali meninju arah perut korban, sehingga sang istri terjatuh dan sulit bernafas.
Peristiwa ini, di ketahui salah satu putrinya, lalu melapor kepada Rt setempat untuk dimintai pertolongan, berlanjut ke polisi, hingga ke persidangan.{as/AMSI}






