
Batam , potretkepri.com-Tiga orang terdakwa narkotika jenis sabu , masing-masing di vonis 14 tahun penjara , diantaranya Nurcholis , Junaidi dan Widya .terdakwa Junaidi dan Widia adalah pasangan suami dan isteri , yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Nurcholis .
Sidang pembacaan putusan ini digelar di PN Batam , pada Selasa (12/7) dan dinyatakan terbuka untuk umum , di Ketua`i Egi Novita didampingi dua orang hakim anggota,dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian dan ketiga terdakwa turut hadir dipersidangan didampingi Penasehat Hukum (PH) Jacobus Silaban SH.
Ketua Majelis, Egi Novita , usai membacakan putusan tersebut kepada JPU maupun kepada terdakwa mengatakan apakah menerima putusan atau banding dan kepada masing-masing pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk berfikir-fikir.
Melalui Penasehat Hukum`nya , terdakwa Junaidi dan Nurcholis berkata fikir-fikir , sedangkan terdakwa Widya menerima putusan tersebut. Namun , Jaksa Penuntut Umum , Isnan Ferdian , langsung menyatakan banding.
Hukuman vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Widya dan Junaidi satu tahuh lebih ringan dari tuntutan JPU , yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama 15 tahun, sedangkan putusan terhadap Nurcholis lebih ringan 3 tahun dari tuntutan penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama 17 tahun dan sidang pembacaan tuntutan sebelumnya berlangsung diruang sidang 2 PN Batam , pada Rabu (15/6/16).
Penuntut Umum mengatakan , bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman tanpa memiliki ijin dari yang berwenang , dan ketiga terdakwa terbukti telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ran)






