Karyawan Toko Gelapkan Uang Penjualan Handpone Hingga Ratusan Juta Rupiah

Hukum245 Dilihat
Sidang pemeriksaan saksi , kasus penggelapan penjualan beberapa buah handpone dengan total sebesar Rp.105 juta rupiah. foto / as (potretkepri.com)
Sidang pemeriksaan saksi , kasus penggelapan penjualan beberapa buah handpone dengan total sebesar Rp.105 juta rupiah. foto / as (potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com-Antoni alias Jimi yang menjabat sebagai kepala penjaga salah satu toko didaerah Lucky Plaza Nagoya diduga menggelapkan sejumlah uang penjualan beberapa buah handpone berbagai merk dengan total sekitar Rp.105 juta rupiah , perbuatan terdakwa dilakukan sejak bulan Maret dan April 2016.

Untuk memuluskan aksinya , terdakwa Antoni meminta kepada Dewi yang menjabat sebagai kasir di toko tersebut untuk mengeluarkan nota penjualan palsu seolah-olah nota asli. Perbuatan kedua terdakwa Antoni dan Dewi mulai terungkap ketika pemilik toko menanyakan hasil penjualan dan menanyakan barang-barang yang belum terjual. ” karena Dewi adalah kasir membantu Antoni untuk membuatkan nota penjualan palsu ” ujar saksi.

Hebatnya , terdakwa Dewi berhasil mengelabui pemilik dengan menunjukkan bodi hape saja meski sebenarnya handpone yang ditanya pemilik toko tersebut telah terjual. Namun aksi yang berjalan selama dua bulan itu terbongkar setelah pemilik toko melihat adanya dua buah nota pending.

” saya awalnya sudah mulai curiga melihat beberapa buah hanpone tidak ada di toko itu , tetapi setiap saya tanya kasir selalu saja bilang dititip ditoko lain ” ujar saksi Dewi.

Meski perbuatan terdakwa telah diketahui pemilik toko , akan tetapi terhadap terdakwa diberikan waktu untuk mengembalikan uang penjualan handpone yang digelapkan tersebut,sayangnya terdakwa melarikan diri.” sudah saya beri waktu untuk mengembalikan uang itu , tetapi dia justri melarikan diri ” ujar saksi Erina.

Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung , mendakwa terdakwa dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan , dan sidang ini di Ketua`i oleh Julkipli didampingi dua hakim anggota digelar di PN Batam , pada Selasa (12/7).

Sementara diluar persidangan pihak keluarga terdakwa mengatakan. bahwa pihak keluarga terdakwa dan pemilik toko telah menyesaikan kasus ini dengan cara , yaitu satu unit mobil milik terdakwa telah diambil oleh pemilik toko sebagai pengganti uang handpone tersebut.

” mobil suami saya telah diambil pemilik toko sebagai pengganti uang penjualan handpone itu , DP mobil itu Rp.35 juta dan angsuran bulanan`nya sekitar 3 juta lebih dan sudah dibayar selama tiga bulan dalam kwitansi pembayaran cicilan atas nama suami saya ” tutur Lili. (as)