
Batam , potretkepri.com-Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat gram tanpa ijin , Thanaseelan divonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah . Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo , beranggotakan dua Hakim anggota , digelar diruang sidang utama PN Batam , Senin (6/6/16).
Majelis mengatakan , yang memberatkan terdakwa Thanaseelan adalah karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka memberantas narkotika , sedangkan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum.
” terdakwa Thaneseelan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu seberat 160 gram tanpa hak , terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp.1 miliar , jika tidak dibayar ditambah kurungan selama 3 bulan ” ucap Majelis.
Usai membacakan putusan ini , Majelis memberikan waktu selama 7 hari kedepan , baik kepada terdakwa maupun kepada JPU , banding atau menerima putusan persidangan.terdakwa Tanaseelan berkata pikiripikir , sama halnya JPU berkata pikir-pikir.
Hukuman penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan kepada Thanaseelan lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Arie yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama 10 tahun.
Sementara pada saat sidang pemeriksaan terdakwa . terdakwa Thanaseelan ,(wn) Malaysia ini mengakui jika ia memasukkan sabu kedalam duburnya untuk diseludupkan ke Batam , Indonesia. Sebelum dimasukkan keduburnya , sabu tersebut terlebih dulu dikemas rapi dengan dibungkus kedalam plastik.
Dalam keterangannya, terdakwa Thanaseelan, mengaku tidak tahu barang yang dimasukkan kedalam duburnya itu adalah narkoba jenis sabu , ia berkilah jika barang haram itu adalah obat kuat.
” saya tidak tau itu narkoba , saya pikir itu obat kuat.obat itu awalanya dikasih seorang wanita kepada teman saya (abang) kemudian (abang) mengajak saya kekamar mandi dan memasukkan sabu tersebut ” ujarnya menjawab majelis dipersidangan PN Batam, pada Kamis (14/4/16).
Kepada majelis ia berkata , tujuannya datang ke Batam hanyalah ingin bersenang-senang dan tidak ada niat untuk lain-lain , ia pun mengaku baru pertama kali datang ke Batam.
” saya ke Batam hanya ingin bersenang-senang saja tidak ada niat lain , dan soal barang itu saya hanya membawa saja dan di Batam akan ada yang jemput ” katanya.
Sidang ini terbuka untuk umum dipimpin Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo , bersama dengan dua hakim anggota. Sedangkan Ari SH dan Bani SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) , sementara terdakwa hadir dengan didampingi Penasehat Hukum`nya.
Sebelumnya terdakwa Tahnaseelan , ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di pelabuhan internasional Batam Centre , pada (16/01/2016). Setelah diperiksa ternyata didalam dubur terdakwa ditemukan narkoba jenis sabu .
Kemudian petugas Bea dan Cukai pelabuhan internasional Batam Centre menghubungi petugas kepolisian dengan selanjutnya menyerahkan terdakwa Thanaseelan berikut barang bukti sabu tersebut. (as).






