PH Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas , Majelis : Itu Hanya Kesalahan Redaksional

Hukum268 Dilihat
foto / as (www. potretkepri.com)
foto / as (www. potretkepri.com)

Batam,potretkepri.com– Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo beranggotakan Tiwik dan Vera Yetti Magdalena , menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Roy Wright SH.

Majelis berpendapat , eksepsi terdakwa Swandi (Aheng) dan Rudi Lu , yang sebelumnya  dibacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Roy Wrigth SH , yang menyebutkan dakwaan JPU  tidak cermat dan tidak jelas karena hanya mendakwa terdakwa dengan pasal 406 tanpa menyebutkan ayat (1) atau ayat (2), dianggap tidak ber alasan .

Bahkan Mejelis menyebutkan , dakwaan tunggal pasal 406 meski tidak mencantum ayat dari pasal tersebut dianggap hanyalah kesalahan redaksional saja. Sehingga alasan dan keberatan Penasehat Hukum terdakwa ditolak dan tidak dapat diterima .

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Roy Wright SH , diluar sidang mengatakan. Bahwa dakwaan terhadap setiap terdakwa seharusnya menurut UU haruslah detail dan cermat.

Meski begitu ia mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Majelis Hakim karena telah sependapat dengan Penuntut Umum , dan menganggap pasal 406 tanpa ayat yang didakwakan terhadap terhadap terdakwa hanyalah kesalahan redaksonal saja. (as)