Bin Bodong Pemeras dan Rekan-rekannya Diganjar Penjara Hanya 4 Bulan

Hukum246 Dilihat

Sidang dugaan pemerasan yang dilakukan orang yang  mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) . foto (potretkepri.com)Batam,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam , Senin pekan lalu , menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap 4 orang terdakwa pemerasan , yakni Deni yang disebut -sebut sebagai anggota ‘ Bin bodong ‘ bersama dengan empat orang rekannya.

Hukuman yang jatuhkan Majelis Hakim ini tentu saja separuh labih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa selama delapan bulan penjara , karena dianggap terbukti melakukan melakukan pemerasan.

Dalam melakukan aksi jahat ini . terdakwa mengancam korban`nya , David , dengan meminta uang berjumlah bersar karena dituduh merugikan seseorang warga Malaysia yang merugi karena gagal berbisnis minyak dengan`nya. Karena korban (David) tidak memiliki uang tunai sebanyak yang diminta pelaku , maka korban memberrinya uang panjar tahaf pertama sebesar Rp.5 juta rupiah, dan tahaf kedua Rp.5 juta dengan pengiriman lewat transfer.Celakanya lagi , selama uang diminta pelaku belum dipenuhi korban (David ) , pelaku`pun menahan mobil korban sebagai jaminan.

Pada sidang sebelumnya diberitakan. Deni , yang selama ini disebut-sebut sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) bersama dengan emapt orang rekannya mulai menjalani sidang PN Batam (20/4/16) atas tindakan pemerasan yang mereka lakukan di Hotel Hans dibilangan Nagoya , Januari lalu terhadap korbannya bernama David W.

Pelapor , David W , dalam persidangan berkata , ia merasa terganggu dan ketakutan setelah adanya ancaman dari para pelaku dengan alasan karena gagal membuat perjanjian dengan seorang pengusaha minyak bernama Jaylani (WN Singapore ). Hingga akhirnya , Deni bersama rekan-rekannya memeras korbannya dengan cara meminta uang sebesar Rp.50 juta .Selain saksi David , dua saksi lainnya (saksi penangkap ) dan saksi korban , menceritkan kronologi dari terjadinya pemerasan hingga proses penangkapan terhadap para pelaku.

Awalnya , korban David , memberikan sebesar Rp.5 juta ,melalui transfer e-banking.Namun karena angkanya masih kurang sebesar Rp.45 juta lagi dari permintaan pelaku , para pelaku menahan mobil korban sebagai jaminan.

Hingga akhirnya korban melaporkan hal itu kepada Sat Reskrim Polresta Barelang.Kemudian , korban memancing terdakwa untuk bertemu di hoten Hans , namun korban telah ditemani sebanyak 10 orang anggota Sat Reskirim Polresta Barelang. ” besoknya saya memancing mereka dan memberikan uang Rp.5 juta , dan mereka langsung datang.sehingga uang yang saya berikan semuanya Rp.10 juta ” katanya.

Meski kasus ini bergulir hingga kepersidangan , namun diantara korban dan pelaku telah berdama terlebih dahulu.Menurut , keterangan pelaku , dalam perdamaian itu pengacara korban meminta perdamaian sebesar Rp.100 juta , namun para pelaku menyanggupi hanya sebesar Rp.30 juta , dan uang sebesar Rp.30 juta tersebut telah diberikan kepada pengacara korban. ” istri-istri kami telah memberikan uang perdamaian sebesar Rp.30 juta kepada pengacara korban ” ujar Haripudin.

Namun , korban David berkata tidak pernah menerima uang dari pelaku meski perdamaian telah mereka buat. ” memang waktu itu saya ada pengacara dari Pemuda Pancasila , tapi saya tidak menerima uang . saya tidak tahu itu ” katanya dipersidangan.

Didalam persidangan terungkap, bahwa beberapa barang bukti yang diduga milik terdakwa turut diamankan. diantaranya , beberapa buah Handpone , uang tunai , kunci mobil korban dan pisau dan sebuah senjata airsoft gun milik Deni.(as)