
Batam,potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan menuntut terdakwa Sriummi Husnul dan Kurniawati delapan belas tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3 Kilogram, tanpa hak .
Wanita paruh baya siratu narkoba ini tentu saja bernapas lega karena mereka terbebas dari ancaman hukuman mati,keduanya didakwa dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sidang ini digelar diruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Batam , dipimpin Juli Handayani sebagai Ketua Majelis beranggotakan Taufik Abdul Hakim dan Hera P Destiny , Senin (5/4/16).
Terdakwa Sriummi Husnul dan Kurniawati ditangkap BNN RI didepan ATM di TOP 100 Jodoh , Pulau Batam.petugas BNN pusat berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram dari dalam tas terdakwa.
Keterangan terdakwa dalam sidang sebelumnya. mereka berdua terbang dari Jakarta ke Batam dibiayai napi yang sebelumnya ditahan dilapas Surabaya bernama Tejo Baskoro.sedangkan sabu seberat 3 kilogram tersebut dikatakannya milik seseorang bernama Rudi. (as)






