Batam,potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan menuntut terdakwa Sriummi Husnul dan Kurniawati
pidana penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.