Batam,potretkepri.com-Jacobus Silaban SH , selaku pihak penerima kuasa pengurusan lahan seluas 3,5 Ha yang dialokasikan oleh BP-Batam kepada PT. Nusa Jaya Alpena , akan melaporkan oknum anggota DPRD Batam inisial Sk yang diduga menerima gratifikasi dari seorang pengusaha kayu inisial Ant.
Praktisi hukum Kota Batam ini berkata bahwa dana ratusan juta berupa fee dari lahan seluas 3,5 Ha yang diduga mengalir kepada oknum DPRD tersebut adalah bentuk gratifikasi , apalagi yang bersangkutan adalah anggota legislatif. ” saya akan melaporkan ini kepada Kejaksaan kebidang pidana khusus (Pidsus) ” ujar Jacobus Silaban SH kepada potretkepri.com , kemarin.
Dikatakannya.jumlah besaran dana fee tersebut tertera didalam dua buah cek tunai dan dicairkan di bank Mandiri Batu Aji.satu cek berisikan angka tiga ratus juta rupiah dan satunya lagi dua ratus juta rupiah. ” setahu saya dana itu berjumlah 600 juta rupiah , namun yang tertera didalam dua buah cek itu hanya Rp.500 juta rupiah ” bebernya.
Selain akan melaporkannya kepada Kejaksaan , Ia pun memberitahukan hal ini kepada oknum yang bertugas di unit Tipikor Polda Kepri serta menghubungi petugas di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). ” Tipikor dan KPK sudah saya beritahukan dan ini tidak main-main ” katanya.
Ant,selaku pemilik PT. Nusa Jaya Alpena , kepada media ini berkata , bahwa Jacobus Silaban SH , dia suruh untuk menagih , entah menagih apa yang dia maksud.” dia itu saya suruh nagih , yah nagih ” ujar Anton.
Sedangkan terkait dana sebesar Rp.500 juta rupiah yang diduga dia berikan kepada oknum DPRD Batam sebagai fee lahan seluas 3,5 Ha tidak ia jelaskan.Ia hanya berkata sedang buru-buru sambil memutus komunikasi dengan langsung mamatikan handpone-nya. ” sore ya , saya buru-buru ini . udah yah ” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan.Oknum anggota DPRD Batam inisial Sk , diduga merangkap sebagai calo pengurusan lahan di BP-Batam.dugaan ini muncul karena yang bersangkutan disebut-sebut menerima fee berjumlah ratusan juta rupiah dari seorang pengusaha kayu inisal Ant , setelah BP-Batam mengabulkan permohonan lahan kepada PT.Nusa Jaya Alpena , yang notabene PT. Nusa Jaya Alpena adalah milik inisial Ant.
” diduga , oknum Dewan tersebut sebagai pihak yang maju ke BP-Batam untuk meminta BP-Batam supaya mengabulkan permohonan lahan yang diajukan PT. Nusa Jaya Alpena , atau dugaan lainnya , bisa jadi oknum DPRD tersebut meminta lahan kepada BP-Batam seluas 3 , 5 Ha , dan permintaan itu diakomodir , lalu kemudian yang bersangkutan mencarikan perusahaan sebagai pembeli dengan imbalan menerima fee entah berapa per meter ” pungkas Jacobus Silaban SH , sebagai sumber yangmembeberkan hal ini kepada www.potretkepri.com.
Jacobus Silaban SH , berkata bahwa sebelumnya PT.Nusa Jaya Alpena , mengajukan permohonan lahan ke BP-Batam, dan permohonan itu dikabulkan dengan luas 3,5 Ha , yang kemudian pihak perusahaan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sepuluh persen dan membayar biaya pengukuran lahan.
Setelah beberapa bulan berjalan , PT. Nusa Jaya Alpena menanyakan lokasi lahan seluas 3,5 Ha itu kepada BP-Batam , sungguh mencenggangkan karena ternyata BP-Batam tidak dapat menunjunkkan`nya hingga akhirnya PT. Nusa Jaya Alpena memberikan kuasa kepadanya untuk mengurus dan menindaklanjuti dimana sebenarnya letak lahan tersebut.
” setelah permasalahan itu , maka PT. Nusa Jaya Alpena memberikan kuasa kepada saya untuk menindaklanjuti dimana letak lahan ini , kita mendesak BP-Batam supaya menunjukkan`nya karena sepuluh persen UWTO telah dibayar , termasuk biaya ukur lahan “. sambungnya.
Lebih jauh ia mengatakan, meski BP-Batam pada awalnya tidak dapat menunjukkan lokasi lahan seluas 3,5 Ha yang disebut dialokasikan kepada PT. Nusa Jaya Alpena , namun berkat usaha dan desakan yang ia lakukan , maka BP-Batam pada awalnya memberikan lahan yang ukuran luasnya hanya 1,5 Ha,namun ia menolaknya dan meminta BP-Batam supaya tetap mengalokasikan lahan seluas 3,5 Ha.
Atas usaha , kerja keras dan desakan yang ia lakukan , BP-Batam akhirnya mengalokasikan lahan seluas 3,5 Ha dan dilakukan pengukuran , sedangkan lokasi lahan itu tidak sebarapa jauh dari asrama 134.” waktu , tenaga dan pikiran saya telah terkuras supaya BP-Batam mengalokasikan lahan itu ” ucap dia.
Setelah lahan seluas 3,5 Ha itu diukur oleh pegawai BP-Batam bidang pengukuran lahan , muncul masalah antara dia (sebagai penerima kuasa ) dengan Ant pemilik PT. Nusa Jaya Alpena , yang mana Ant memutus komunikasi dengannya tanpa sebab .dengan kata lain seolah-olah “dicampakkan ” begitu saja.
Merasa diperlakukan tidak wajar dan merasa dihianati , Jacobus Silaban SH membongkar hal ini kepada berbagai media online dan media cetak.
Sementara itu , oknum DPRD Batam inisal Sk diduga menerima dana gratifikasi ratusan juta itu tidak dapat dihubungi. Dalam beberapa belakangan , media ini berusaha menemui yang bersangkutan dikantor DPRD Batam , baik diruangan Fraksi maupun di Komisi , namun tidak pernah dapat ditemui.(red)





