
Batam,potretkepri.com-Barang bukti speedboad hasil tangkapan Polisi Air Polda Kepri dikembalikan kepada pemilik (pinjam pakai) dengan alasan karena speedboat BB tersebut tidak ada yang merawat. ” BB nya dikembalikan kepada pemilik ,takut rusak karena tidak ada yang merawat ” ujar Jaksa Arif Prasetio kepada media ini di PN Batam.
Dikatakannya,kasus ini ditangani Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Kepulauan Riau,sedangkan dia hanya diminta untuk membantu saja. ” saya tidak tau soal kasus ini.sebab ini titipan dari Kejati.” katanya.
Meski ia berkata demikian,namun jaksa yang bertugas di Kejari Batam ini tidak bersedia memberitahukan siapa jaksa kejati yang menangani kasus ini. ” saya tidak tahu siapa nama jaksa-nya” ucapnya berdalih.
Dilepaskannya Barang Bukti (BB) berupa kapal (speedboad) tersebut menimbulkan pertanyaan besar,bahkan diduga ada ” kong kalikong ” antara pemilik kapal dengan oknum yang menangani kasus itu,sehingga kapal itu dengan mudah begitu saja diberikan kepada pemilik dengan alasan pinjam pakai.
Tidak hanya itu saja.apa yang diutarakan jaksa Batam ini Arif Prasetio menimbulkan keraguan.sebab usai persidangan tahap pertama (pemeriksaan saksi) digelar ia mengatakan kapal tersebut ditangkap dalam keadaan kosong setelah pulang mengantarkan rokok dari Pulau Kijang. ” saat ditangkap kondisi kapal dalam keadaan kosong.makanya tidak ada BB selain kapal “katanya.
Namun pada persidangan berikutnya di PN Batam terungkap bahwa selain kapal (speedboat) barang bukti lainnya berupa rokok turut serta diamankan,yang mana speedboad ini berangkat dari Batam menuju Pulau Kijang membawa 1000 dus rokok gugang garam.
Pada siadang sebelumnya diberitakan.Nakhoda kapal antar pulau,Idris, ditangkap satuan pol air Polda Kepri dalam perjalanan menuju Batam usai membawa rokok dari pelabuhan jembatan 6 Barelang ke Pulau Bintan.
Dalam persidangan di PN Batam ,Selasa (23/2) terungkap bahwa kapal yang di nakhodainya tidak memiliki Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Syahbandar,dan terdakwa Idris tidak memiliki sertifikat sebagai Kapten Kapal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Prasetio dan Rumondang mendakwa Idris dengan pasal 323 jo pasal 117 ayat 1 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam persidangan terdakwa Idris mengakui menerima upah sebesar Rp4 Juta dari pemilik Rokok itu bernama Hasim,sedangkan kapal tersebut milik bernama Jumali.” saya digaji 4 juta ” ucap Idris menjawab JPU.
Lima orang saksi dihadirkan di persidangan , terdiri dari pihak penangkap (anggota pol air Polda Kepri) pemilik Kapal (Jumali) dan Penyewa Kapal
(Hasan).Saksi penangkap mengatakan, kapal beserta kapten-nya (Idris) ditangkap disekitar perairan Batam setelah pulang membawa rokok ke Pulau Kijang,penangkapan itu dilakukan karena kapal tidak dilengkapi SPB.
Sementara itu,Pemilik Kapal (Jumali) kepada Majelis berkata menyewakan kapal miliknya itu dengan surat perjanjian jika terjadi permasalahan menjadi tanggungjawab pihak kedua (penyewa),sedangkan Hasim selaku penyewa beralasan setiap masalah yang timbul dapat diatasi terdakwa Idris.” katanya Idris bisa mengatasi jika ada masalah ” ucap Hasim.
Ketua Majelis mengatakan,sesuai dengan isi surat perjanjian bahwa pihak kedua (penyewa) sebagai penggaji Nakhoda bertanggungjawab jika timbul permasalahan,itu artinya kesalahan ini tidak hanya tanggung jawab terdakwa Idris,namun penyewa kapal`pun ikut bertanggung jawab.
” saudara Hasim selaku penyewa kapal sebesar Rp.10 juta,serta yang menggaji Kapten kapal,artinya dalam persoalan ini anda juga ikut bertanggung jawab ” ujar Ketua Majelis.
Sementara itu,anggota Majelis , Taufik kepada pemilik dan penyewa kapal berkata lebih keras karena telah berani menyewakan kapal tanpa surat yang lengkap hingga mengakibatkan orang lain masuk penjara.
“anda tau tidak? karena kapal anda Idris menjadi terdakwa.beruntung kalian penyidik tidak memasukkan anda tersangka ” katanya.(as)






