Bernad Uli Nababan SH Yakin Kliennya Lesman Siregar Hanya Korban

Hukum275 Dilihat
Terdakwa Lesman BS Siregar. tertunduk mendengarkan sidang pembacaan putusan di PN Batam,Senin (7/3/16) foto (potretkepri.com )
Terdakwa Lesman BM Siregar. yang menjadi tulang punggung keluarga dan mempunyai 3 orang anak yang masih kecil ,tertunduk mendengarkan sidang pembacaan putusan di PN Batam,Senin (7/3/16) foto (potretkepri.com )

Batam,potretkepri.com-Terdakwa narkotika jenis daun ganja kering Lesman BM Siregar di vonis 15 tahun penjara oleh PN Batam,pada Senin (7/3/16).sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo beranggotakan dua hakim anggota,mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 juncto pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.

“dijatuhi hukuman selama 15 tahun,tedakwa tetap berada dalam kurungan dan diberi waktu selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap menerima hasil putusan atau banding,silahkan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum-nya” ujar Ketua Majelis.

Setelah berkonsultasi beberapa detik dengan Penasehat Hukum-nya Bernad Uli Nababan SH,MH.Terdakwa Lesman BS langsung mengatakan banding.Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bernad Uli Nababan SH.MH. yakin kliennya itu BM Siregar sebagai korban dalam perkara ini,bukan pemilik daun ganja kering yang dikemas dengan lakban sebanyak 13 bungkus tersebut.

” kliennya saya Lesman BM Siregar korban dalam kasus ini,ia tidak tahu isi didalam tas tersebut,karena tas itu bukan miliknya.Dalam persidangan sudah jelas bahwa kedatangannya kesana karena di telepon oleh Supardi,itu artinya dia tidak melakukan pemupakatan jahat ” ujar Bernad.

Menurut Bernad,ada beberapa orang yang berjualan di Pelabuhan Sekupang yang mengatakan bahwa tas berisikan daun ganja kering itu bukan milik terdakwa Lesman BS,namun mereka tidak bersedia dijadikan sebagai saksi dipersidangan.

” saya sudah bertanya kepada beberapa orang yang jualan disana,mereka berkata klien saya bukan pemilik tas itu dan saya sudah meminta mereka untuk saksi,tapi mereka tidak mau dengan alasan takut “katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung ,mendakwa Lesman BS dan Supardi bin Abdullah dengan pasal 114 ayat (2) dan dituntut 17 tahun penjara,denda 1 miliar , subsider 6 bulan.(as)