
Batam,potretkepri.com-Nakhoda kapal antar pulau,Idris, ditangkap satuan pol air Polda Kepri dalam perjalanan menuju Batam usai membawa rokok dari pelabuhan jembatan 6 Barelang ke Pulau Bintan.
Dalam persidangan di PN Batam ,Selasa (23/2) terungkap bahwa kapal yang di nakhodainya tidak memiliki Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Syahbandar,dan terdakwa Idris tidak memiliki sertifikat sebagai Kapten Kapal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Prasetio dan Rumondang mendakwa Idris dengan pasal 323 jo pasal 117 ayat 1 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam persidangan terdakwa Idris mengakui menerima upah sebesar Rp4 Juta dari pemilik Rokok itu bernama Hasim,sedangkan kapal tersebut milik bernama Jumali.” saya digaji 4 juta ” ucap Idris menjawab JPU.
Lima orang saksi dihadirkan di persidangan , terdiri dari pihak penangkap (anggota pol air Polda Kepri) pemilik Kapal (Jumali) dan Penyewa Kapal (Hasan).Saksi penangkap mengatakan, kapal beserta kapten-nya (Idris) ditangkap disekitar perairan Batam setelah pulang membawa rokok ke Pulau Kijang,penangkapan itu dilakukan karena kapal tidak dilengkapi SPB.
Sementara itu,Pemilik Kapal (Jumali) kepada Majelis berkata menyewakan kapal miliknya itu dengan surat perjanjian jika terjadi permasalahan menjadi tanggungjawab pihak kedua (penyewa),sedangkan Hasim selaku penyewa beralasan setiap masalah yang timbul dapat diatasi terdakwa Idris.” katanya Idris bisa mengatasi jika ada masalah ” ucap Hasim.
Ketua Majelis mengatakan,sesuai dengan isi surat perjanjian bahwa pihak kedua (penyewa) sebagai penggaji Nakhoda bertanggungjawab jika timbul permasalahan,itu artinya kesalahan ini tidak hanya tanggung jawab terdakwa Idris,namun penyewa kapal`pun ikut bertanggung jawab.
” saudara Hasim selaku penyewa kapal sebesar Rp.10 juta,serta yang menggaji Kapten kapal,artinya dalam persoalan ini anda juga ikut bertanggung jawab ” ujar Ketua Majelis.
Sementara itu,anggota Majelis , Taufik kepada pemilik dan penyewa kapal berkata lebih keras karena telah berani menyewakan kapal tanpa surat yang lengkap hingga mengakibatkan orang lain masuk penjara.
“anda tau tidak? karena kapal anda Idris menjadi terdakwa.beruntung kalian penyidik tidak memasukkan anda tersangka ” katanya.(as)






