Mobil Pengacara dirusak Pelaku Tidak ditahan

kriminal273 Dilihat

BATAM,potretkepri.com-Jacobus Silaban SH mempertanyakan penanganan perkembangan laporan pidana pengerusakan yang ia laporkan ke Polsek Batu Ampar pada tanggal 6 Juli 2013 dengan Laporan Polisi Nomor./188/VII/2013/Polsek Batu Ampar.

Jacobus Silaban menegaskan pelaku pengerusakan mobil BMW miliknya itu bernama Edison Gultom dan mobil bernomor polisi BP:1469 FX tersebut kini berada di Polsek Batu Ampar sebagai barang bukti.

Meski demikian {Edison Gultom} orang yang telah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap mobil BMW milik pengacara ini seakan tidak tersentuh dan yang bersangkutan  tidak ditahan.

“menurut penyidik terhadap pelaku dikenakan pasal 406 {ayat} 1 Jo pasal 56 ke-1 ke-2 KUH Pidana.yang ancamannya dibawah 5 tahun,sehingga pelaku tidak ditahan”ujar Jacobus menirukan hasil yang disampaikan penyidik kepadanya.

Jacobus mengatakan,setelah ia menanyakan penanganan perkembangan laporan itu,penyidik Polsek Batu Ampar yang menangani kasus ini mengatakan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam.

“katanya berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan diterima jaksa Nur Sholihin”ujar Jacobus.

Untuk memastikan apakah berkas tersebut sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam,Pengacara Kota Batam ini menanyakannya kepada Kasi Pidum Kejari Batam,Armen Wijaya melalui pesan singkat.

“ok bang,akan saya chek”demikian tulis sms Kasi Pidum kejari Batam yang ia terima”.{amr}