BATAM,potretkepri.com-Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Federasi Pekerja Metal Indonesia {SFPMI} Kota Batam meminta agar Upah Minimum Kota {UMK} Batam untuk tahun 2014 dinaikkan sebesar 50 persen dari UMK yang berlaku saat ini yakni sebesar Rp.2.040.000; menjadi sebesar Rp.3.000.000; juta rupiah.
Permintaan ini mereka suarakan dalam orasi yang mereka gelar didepan Kantor Wali Kota Batam pada selasa {29/10}.
Mereka mengatakan,naiknya harga Bahan Bakar Minyak {BBM} sebesar 40 persen berdampak pada tingginya harga komoditi serta meningkatnya harga bahan pangan sehingga daya beli masyarakat menurun.
Selain itu SFPMI Kota Batam meminta agar pemerintah segera mengahapuskan outsourching yang selama ini telah banyak melakukan pelanggaran terhadap buruh.
“hapuskan outsourching tidak hanya diperusahaan tetapi juga di BUMN”ujar mereka.{hen}