
BATAM,potretkepri.com-Wakil Ketua PN Batam,Hari Mariyanto ,sebagai Ketua Majelis dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi 2.450 dan sabu seberat 78,5 gram,dengan tiga orang tersangka yaitu Toni,Hendra dan Atin.
Ketua Majelis Mariyanto dan dua hakim anggota sempat bingung melihat barang bukti (BB) yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Is.yang mana dalam surat dakwaan termuat bahwa narkotika yang menjerat tiga orang itu lumayan banyak,yaitu sabu seberat 758,3 gram,pil ekstasi sebanyak 2.450 butir,satu unit alat isap narkoba (bong) dan uang tunai Rp.12 juta.
Namun setelah Majelis bertanya kepada terdakwa Hendra apa saja yang menjadi barang bukti yang ditemukan penyidik dari mereka adalah,sabu seberat 78,5 gram dan pil ekstasi 2.450 butir.pengakuan itu tentu saja tidak sama dengan yang ada dalam surat dakwaan JPU.
Selanjutnya Majelis bertanya kepada JPU Is terkait selisih BB tersebut mengingat banyaknya BB merupkan bagian dari salah satu penentu nasip terdakwa untuk menjalani hukuman.
“tadi melihat banyaknya BB itu membuat kita bingung,tidak sama dengan pengakuan terdakwa.lain kali dalam surat dakwaan itu dibuat yang sesuai dengan BB,jangan begini.sebab ini menyangkut hukuman “tegurnya.
Kemudian JPU menjawab ada kesalahan pada penghitungan BB tersebut.yaitu,berat 758,3 gram dimaksud merupakan berat dari BB pil ekstasi dan BB sabu yang disatukan.
Sebelumnya.polisi menangkap terdakwa Hendra diperumahan Green Land,Batam Centre.didalam rumah terdakwa ditemukan sebuah tas sandang wanita berwarna warna coklat berisikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.450 butir yang dikemas didalam 5 bungkusan, lalu dimasukkan kedalam plastik besar.
Terdakwa Hendra mengatakan,ektasi tersebut adalah milik Aheng (DPO) yang menititipkannya kepada dia.saat penangkapan,Aheng yang dinyatakan DPO berhasil lolos dari tangkapan polisi.
“kok bisa kabur,padahal polisinya banyak”katanya di persidangan dengan rasa curiga,Rabu (18/2/2015).
Kemudian,polisi membawa terdakwa untuk menangkap terdakwa lainnya di Harmoni One Hotel,yaitu Toni dan Atin.dari dalam kamar Hotel ditemukan satu buah alat hisap (bong) dan sabu seberat 78,5 gram.sabu tersebut disimpan didalam brankas dikamar Hotel.
Terdakwa Toni dan terdakwa Atin,mengatakan bahwa sabu dan ekstasi itu adalah milik Aheng (DPO) mereka hanya bertugas sebagai kurir untuk menjual barang tersebut.Sementara terdakwa Toni mengaku tidak hanya menjual barang tersebut,melainkan ikut mengkomsumsinya.
Dalam persidangan ia mengaku jika setelah mengkomsumsi obat tersebut rasanya bagaikan melayang dengan waktu antara 1 jam.”rasanya mellayang”akunya.(as)






