Vonis 18 Tahun Dipimpin Hakim Tunggal

Hukum, Lipsus1073 Dilihat

BATAM,potretkepri.com-Hakim Pengadilan Negeri {PN} Batam,inisial sm memimpin sidang putusan sebagai hakim tunggal dalam perkara pidana kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 12.730 butir.

 

Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal ini ketika itu ramai dimuat sejumlah media  cetak,yakni pada Desember tahun 2011 yang lalu.sedangkan hakim tersebut kini tidak lagi bertugas di PN Batam.

 

Dua orang sebagai terdakwa kasus kepemilikan narkoba ini yang telah divonis bersalah oleh PN Batam,yaitu {SC} warga negara Malaysia divonis 18 tahun, denda Rp.1 miliar dan subsider lima bulan penjara.

 

Dalam kasus yang sama dan perkara terpisah, TTC,warga Singapura ini hanya divonis 7 tahun penjara denda sebesar Rp.1 miliar dan subsider 5 bulan penjara.

 

Dalam perkara ini,Hendrawan Siregar selaku jaksa Penuntut Umum {JPU} sewaktu bertugas di Kejaksaan Negeri Batam   menuntut para terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.

 

 

Humas Pengadilan Negeri Batam Thomas Tarigan yang ditemui diruangannya pada Rabu {16/10} mengatakan, bahwa sidang putusan perkara umum harus ditangani oleh majelis,bukan hakim hakim tunggal.

 

 

” kalau perkara umum harus ditangani majelis”ujar Thomas menjawab potretkepri.com diruang kerjanya Rabu {16/10} sekira jam 10 WIB.

 

 

Thomas Tarigan menambahkan,hakim tunggal dapat memimpin sidang putusan jika kasus tersebut melibatkan anak-anak dibawau umur.

 

” kalau perkaranya melibatkan anak dibawah umur bisa diputus hakim tunggal”ujar Thomas.

 

Media ini mencoba menanyakan apa sanksi terhadap hakim yang memimpin sidang putusan perkara umum sebagai hakim tunggal.

 

Menanggapi pertanyaan ini Thomas mengatakan sanksi terhadap hakim yang diduga melanggar aturan adalah tergantung adanya laporan. ” itu tergantung laporan”jawabnya.{amr}