
BATAM,potretkepri.com-Tiga orang warga negara Malaysia terdakwa kasus 100 gram sabu diantaranya,Poovaarasan Asokan,Sivakumar dan Wang Ten,menyangkal semua pertayaan JPU dan mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat penyidikan berlangsung.keterangan ini diutarakan terdakwa dalam persidangan yang digelar di PN Batam pada Selasa (11/11/2014).
Ketiga terdakwa diduga sebagai pengedar dan diperkirakan akan menjual sabu tersebut kepada rekannya bernama Asiang yang tengah menunggu di M-one .sedangkan Along yang disebut sebagai pemesan kamar di M-one Harbourbay berhasil kabur saat penangkapan.
Meski terdakwa mengaku kenal dengan Asiang,namun ketiga terdakwa mengatakan tidak kenal dengan Along sebagai orang pemesan kamar.keterangan terdakwa ini diragukan oleh Majelis serta meminta agar para terdakwa berkata jujur.
“bagaimana mungkin orang yang tidak kalian kenal memesan dan memberikan kamar , Ini kan aneh?” tanya Ketua Majelis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Susanto,menyayangkan sikap ketiga terdakwa yang menyangkal semua pertanyaan yang ia lontarkan.(as)
.






