BATAM,potretkepri.com-Reklamasi pantai dan pembabatan lahan hutan mangrove yang secara terus menerus terjadi dimana mana dianggap ancaman serius serta ancaman besar yang sedang mengintai .
Selain menimbulkan kerusakan ekosistem ,kelangsungan hidup yang bergantung padanya juga turut terancam punah.Misalnya,seperti ekosistem terumbu karang ,ikan , penyu dan hewan laut lainnya akan terancam kehilangan tempat tinggal bahkan terancam punah.
Thomas AE,akitivis pemerhati lingkungan Kota Batam menyoroti terjadinya pembabatan dan penimbunan hutan mangrove di Kota Batam yang dianggap telah masuk pada zona mengkwatirkan.Bahkan ia mengkritisi pihak yang berwenang bidang lingkungan yang kurang peduli terhadap kelangsungan hutan mengrove termasuk adanya indikasi pembiaran pada pembabatan hutan mangrove.
Ia menambahkan,kelestarian hutan mangrove wajib dijaga. yang mana manfaat ketersediaan mangrove begitu besar bagi kehidupan ,keberadaanya dapat menjamin ketersediaan air tawar yang dibutuhkan masyarakat,jika dibiarkan rusak ,maka ancaman besar mengintai dampak kerusakan itu .
Selain itu ,hutan mangrove sangat berperan untuk menahan dan melindungi pantai dari abrasi, meredam ombak, serta menahan sedimen,bahkan mampu menahan gelombang” bencana Tsunami”.
“kelestarian mangrove dibibir pantai wajib dijaga.fungsinya begitu besar bagi kehidupan ,bahkan mampu melindungi pantai dari amukan ombak.jika keberadaan mangrove punah,maka ancamana besar akan mengintai,bahkan luas Pulau Batam bisa saja menyusut “katanya.
Meski sanksi pidana telah diatur dalam Undang undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, serta dalam Uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,namun tidak menimbulkan efek bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
“kita meminta siapapun yang melakukan pelanggaran,merusak hutan mangrove agar dihukum sesuai per undang undangan yang ada” imbuhnya.
Jika reklamasi atau penimbunan dilakukan terhadap hutan mangrove,konsekwensinya, pemerintah harus mencari hutan pengganti dan kemudian ditanami dua kali lipat dari luas awal.Namun tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang untuk malaksanakan sebagaimana yang tertera dalam peraturan per undang undangan tersebut.
“jika sebatang pohon bakau berukuran 20 cm dengan tinggi sekitar 15 meter ditebang atau ditimbun,maka harus menunggu 20 hingga 30 tahun kedepan agar ukurannya bisa sama” ujarnya.
Untuk mengatasi rusaknya hutan mangrove diberbagai kawasan atau wilayah hutan mangrove.sebaiknya pemerintah malakukan langkah langkah ,seperti penanaman pohon bakau atau reboisasi.(ran)