Kundur, potretkepri.com- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat S.H.,M.H melalui Kasubsi Pidum dan Pidsus, menggelar penyuluhan hukum kegiatan tersebut berlansung tepatnya di Ruang Kantor Desa Tanjung Berlian Barat (TBB), Kecamatan kundur utara Kabupaten Karimun, Senin(6/11/2023)
Penyuluhan hukum yang di lakukan atas permintaan pemdes TBB dan dalam acara kegiatan penyuluhan hukum turut di hadiri Kacbjari Tanjung Batu Charles Huta Barat S.H.,M.H, beserta Jajaran, kades TBB Tribowo, badan pengawas desa (BPD), lembaga Pemberdayaan masyarakat (LPM) pendamping desa dan Tokoh masayarakat serta Tokoh perempuan
Kepala Desa TBB Tribowo dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum ini penting sehingga perangkat desa memahami penggunaan dan pemanfaatan uang desa atau negara dengan baik dan benar. Sehingga terhindar dari berbagai permasalahan yang terjadi dan bahkan bisa terjerat dengan hukum.
“Dengan penyuluhan hukum lansung di pimpin Cabjari ini bisa membuka pengetahuan kita untuk menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Karena terkadang, kita kurang memahaminya,” terang Tribowo
Selain itu Tribowo sebagai Kepala Desa TBB mengucapkan trimkasih kepada Kacabjari Tanjung Batu beserta jajaran nya yang telah memotivasi dan memberikan pencerahan dengan cukup baik serta tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada Camat kundur Utara (Kuta) “Murnizam” yang tidak pernah bosan- bosannya memberikan berbagai masukan, motivasi dan nasehat yang sejati nya Murnizam kami anggap bagian dari orang tua kami sendiri. tutur Tribowo
Kacabjari Tanjung Batu Charles Huta Barat S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum di desa-desa bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dalam mengelola keuangan agar tertib administrasi, mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari permasalahan yang tidak kita inginkan. pungkas Charles Huta Barat
“Sebagai, pihak hukum kita wajib memberikan pemahaman hukum pada aparatur hingga ke- tingkat desa dalam mengelola keuangan desa dan tentunya harus jelas pengeluaran dan penggunaan harus bisa di per tanggung jawabkan. jelas Charles Huta Barat
Usai penyampaian materi dan tentang penjelasan tentang fungsi pengawasan yang di lakukan Kejaksaan di lanjut kan dengan diskusi tanya jawab serta di akhiri dengan foto bersama(dv)






